-->

Iklan

Sat Resnarkoba Polres Langsa Tangkap Pengedar Narkoba

, Desember 27, 2020 WIB

warnasumut.com - Langsa. Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus seorang Pria yang di duga telah melakukan Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu sekira pukul 23.00 Wib. pada hari Sabtu 26 Desember 2020.

Kapolres Langsa AKBP. Agung Kanigoro Nusantaro, SH.S.I.K.MH. Melalui Kasat Narkoba Iptu.Imam Azis Rachman, STK, SIK, Mengatakan penangkapan terhadap Tersangka yang berinisial “BSY” Alias JAIS. Warga Dusun Nelayan Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat. Minggu, (27/12/2020).

Barang Bukti yang di amankam, 3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 15,35 Gram. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, nomor : 0853 9955 xxxx. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type A 515 F, warna silver, nomor : 0853 9955 xxxx. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria F warna hijau hitam, No Pol B 3699 TIW. 1 (satu) lakban warna hitam.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang yang terkait dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, tersangka JAIS (Nama Panggilan) telah kembali pulang ke rumahnya di Gamppong. Sungai Pauh Kecamatan. Langsa Barat setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka BSY Als JAIS saat sedang mengendarai sepeda motornya di depan rumahnya di Dusun. Nelayan Gompong. Sungai Pauh Pusaka Kecamatan. Langsa Barat.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang-bukti berupa 3 (tiga) paket Sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam yang disimpan / disembunyikan oleh tersangka di bagian stang sepeda motornya yang di akui adalah miliknya dan turut di amankan Barang-bukti lainnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa ianya mendapatkan / membeli Sabu tersebut adalah dari temannya yang berinisial A (DPO) dengan harga Rp. 16.000.000., (enam belas juta rupiah) untuk dijualkan kembali.

Kemudian oleh anggota Unit Opsnal melakukan pencarian terhadap A (DPO) namun belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya tersangka dan barangbukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Tersangka diduga terkait dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor :

1. LP.A/48/VIII/RES.4.2./2019/ACEH/RES LANGSA tanggal 28 Agustus 2019, Tsk a.n. APRIA NANDA Bin ISKANDAR MUDA Cs.

2. LP.A/33/III/RES.4.2./2020/ACEH/RES LANGSA tanggal 06 Maret 2020, Tsk a.n. HANIBAL Bin MAHMUDDIN.

3. LP.A/88/X/RES.4.2./2020/ACEH/RES LANGSA tanggal 03 Oktober 2020, Tsk a.n. RUSMAIDIN Bin IBRAHIM ALI Cs. jelasnya (Red-WarSu)
Komentar

Tampilkan

Terkini