-->

Iklan

Seorang Petani Tanam Ganja Di Atap Rumahnya

, Oktober 25, 2022 WIB
warnasumut.com - Tapteng. Personil Polsek Sibabangun, Polres Tapteng, berhasil menangkap dan mengamakan seorang laki laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja inisial SM (36), Minggu (23/10/22) sekitar pukul 14.00 Wib.

Terduga pelaku diamankan di Dusun I, Desa Anggoli, Kec. Sibabangun, Kab. Tapteng

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasi Humas AKP H. Gurning, menjelaskan telah diamankannya satu orang laki laki oleh personil Polsek Sibabangun.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menanam pohon ganja di atas atap dapur pelaku dan informasi tersebut langsung direspon dan langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," sebutnya kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Dikatakannya, mendapat informasi tersebut Aipda Andes Star bersama personil unit Reskrim Polsek Sibabangun langsung melakukan penyelidikan kelokasi sesuai Informasi, dan pada saat melakukan pengintaian personil melihat seorang laki laki yg cirinya sesuai informasi, dan personil langsung mengamankan laki laki tersebut.

"Pada waktu diamankan tidak ada ditemukan narkotika pada SM, namun terduga pelaku menjelaskan ada menanam pohon ganja di atas atap dapur rumahnya, dan personil langsung membawa terduga pelaku kebelakang rumahnya dan benar di atas atap dapur rumah terduga pelaku ada tumbuh tanaman ganja didalam Polibag warna hitam, selanjutnya personil mengamankan barang berupa tanaman ganja sebanyak 5 (lima) batang tersebut," jelasnya.

Dijelaskannya, terduga pelaku SM membenarkan bahwa tanaman pohon ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya SM membeli satu ampul ganja kering di Batang Toru, Tapanuli Selatan, untuk dipakai/dihisap sendiri dari seorang laki laki namun tidak mengetahui inisialnya dan dalam ampul tersebut ada juga biji ganjanya dan SM langsung  menyemainya ke polibag dan tumbuh dan belum sampai dapat dipanen sudah tertangkap Polisi.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mau turut membantu kepolisian dalam rangka memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah Tapanuli Tengah kata Kapolres," ungkapnya.

Setelah diamankan personil membawa SM berikut barang bukti ke Polsek Sibabagun dan selanjutnya dilimpahkan ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika.
Komentar

Tampilkan

Terkini