-->

Iklan

Diduga Ada Permainan Oknum Kepala Desa Pangombusan Tidak Dapat Menunjukkan Objek Perkara Tanah

, Agustus 27, 2022 WIB
warnasumut.com - Toba. Diduga ada permainan atas tidak dapatnya Kepala Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba,  Hardi Manurung, dalam menunjukan objek perkara tanah, surat keterangan tanah SKT  No 745 atas nama Esna Sinurat, pada saat pertemuan bersama aparat Kepolisian, Camat Parmaksian, masyarakat Desa Pangombusan dan pihak pemilik tanah yang sah atau ahli waris yang sebenarnya Almarhum Nikodemus Situmorang / Almarhum Salome Boru Sillahi (Op.Oskar), sangat mengherankan dan tidak masuk akal.

Informasi yang didapat awak media dilapangan dari salah seorang tokoh masyarakat Desa Pangombusan, Op mutiara S, yang hadir pada gelar perkara tersebut, beliau mengatakan, terbitnya Surat Keterangan Tanah SKT No, 745 atas nama Esna Sinurat tersebut di ketahui dan ditandatangani kepala Desa Pangombusan Tersebut, tampa ada klarifikasi dan konfirmasi dengan masyarakat Desa Pangombusan, Jumat (26/8/2022). Pukul 09.00 Wib.

Gelar perkara yang dihadiri oleh keturunan Almarhum Nikodemus Situmorang tersebut, menunjukkan bahwa status tanah yang menjadi objek perkara yang digugat oleh Esna Sinurat tersebut bisa terbilang cacat hukum, dan diduga surat tanah yang dimilki oleh Esna Sinurat tersebut adalah palsu.

Bribka Prido Sitorus utusan dari Polres Toba saat memimpin pertemuan atas perkara tanah tersebut mengatakan, pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pangombusan, Camat Kecamatan Parmaksian, Sekdes, dan Warga Desa Pangombusan Dusun I sihole dolok.

Saat pihak Kepolisian Polres Toba yang dipimpin  oleh Bribka Prido meminta penjelasan kepada Kepala Desa Pangombusan untuk menerangkan dimana objek tanah  yang dimiliki oleh Esna Sinurat sesuai dengan SKT No.745 tersebut dihadapan Perangkat Kecamatan serta warga Desa Pangombusan yang hadir saat gelar perkara tersebut.

Kepala Desa Pangombusan Hardi Manurung tidak dapat menunjukkan objek tanah tersebut, dan mengatakan dirinya saat mengeluarkan SKT No.745 tersebut tidak pernah turun ke lokasi, dan mengatakan bahwa dirinya serta perangakat desa lainnya hilaf. Pernyataan tersebut dianggap masyarakat Desa Pangombusan merupakan sesuatu kebohongan besar.

Kades mengatakan, hal pertama kekurangan kami adalah, saat mengeluarkan surat tidak meninjau kelapangan, kedua batas objek tanah kami tidak tau hanya sebatas melihat surat", Ucap kades.

Saat pihak Polres bertanya kepada Kades apakah tau objek tanah SKT No.745 atas nama Esna Sinurat Kades mengatakan tidak dapat menunjukkan objek tersebut.

Informasi dari kepala Desa beliau telah membatalkan surat SKT No. 745 , tetapi  saat pihak tergugat / korban  meminta kepada Kades Pangombusan menunjukkan surat pembatalan SKT No.745, kades Hardi Manurung tidak bersedia menunjukkan  surat pembatalan kepada pelapor atau korban, padahal sudah ada surat pembatalan tersebut menurut Kepala Desa Hardi Manurung.

Saat dikonfirmasi Pihak Polres Toba Bripka Prido Sitorus mengatakan sesuai dengan tupoksi mereka atas laporan pihak tergugat pihaknya akan segera membuat berita acara.

"Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan sikap penanganan perkara ini, hasil gelar perkara yang menunjukkan apakah ada unsur pidananya", tutupnya. (Borju Simatupang)
Komentar

Tampilkan

Terkini