-->

Iklan

Kabid Investigasi LSM Penjara Indonesia Resmi Laporkan Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota ke Polisi

, Januari 01, 2021 WIB

warnasumut.com - Medan. Soal dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kecamatan Medan Kota, Kabid Investigasi LSM Penjara Indonesia Kota Medan Rahmadsyah resmi melaporkan Nayaruddin selaku Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota terkait pengakuannya dihadapan wartawan menerima Parcel dari PKL Teladan.

Rahmadsyah mengatakan pada Senin (28/12) ia resmi mendatangi Polrestabes Medan untuk memasukkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas)

"Dalam surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) salah satunya kita minta Unit Tipikor Polrestabes Kota Medan periksa Nayaruddin yang menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota. Nayaruddin mengaku di hadapan wartawan bahwa dirinya menerima parcel dari PKL Teladan sesuai yang diberitakan di koran media24jam," katanya, Senin (27/12).

Karena sambung Rahmadsyah menjelaskan Nayaruddin diduga telah melanggar Surat Edaran KPK dan dari Walikota Medan bahwa PNS tidak boleh menerima parcel.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima parsel lebaran. Hal itu sesuai dengan surat edaran KPK nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 mengenai imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, karena parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap," jelasnya.

"ASN tetap diperbolehkan menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, namun bingkisannya dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. Bila parsel tetap diterima maka akan dilaporkan ke KPK," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan Nayaruddin saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya pada Rabu (23/12) mengatakan dirinya tidak pernah meminta sesuatu dari para pedagang.

"Itu tidak ada, saya hanya istilahnya hasil rapat (dewan) disana saya yang menata mereka, saya tidak pernah mendapat kan uang dari mereka dan tidak pernah meminta sesuatu dari mereka," katanya Rabu (23/12).

Hanya saja sambung Nayaruddin setiap ketentuan program seperti kegiatan Hari hari besar agar jangan jualan.

"Hari hari besar seperti kegiatan PSMS, kegiatan Pemko Medan, kegiatan Provinsi dan Kegiatan pusat agar jangan berjualan dan ternyata benar dan dilaksanakan mereka, saya tidak pernah jumpain mereka hanya saya via telepon, ' besok ada acara stop jualan'," ungkapnya.

Terkait adanya biaya untuk kecamatan sebesar Rp 3.000.000 Nayaruddin membantah, Ia mengaku tidak pernah menerima uang dari pihak PKL Teladan.

"Itu tidak benar, saya tidak pernah menerima uang dari mereka," tegasnya.

Namun ia mengakui kepada wartawan dirinya pernah menerima parcel dari PKL melalui ketua Pedagang PKL Teladan menjelang lebaran 2019 lalu.

"Kalau memberikan parcel itu pernah pada tahun 2019 lalu, itu kira kira pada malam hari raya atau min dua hari raya ndak tahu saya yang jelas tujuan hari raya dan dinas terkait pun ada dikasihnya," pungkasnya. (Hadi)
Komentar

Tampilkan

Terkini