-->

Iklan

TERULANG, DULU DPD RI, KINI ARSIP NASIONAL PENGAMAT: PUKULAN TELAK REFORMASI BIROKRASI

, Desember 31, 2020 WIB
       


warnasumut.com - Jakarta. Pada Mei 2020, publik diramaikan polemik Sekjend DPD RI, Reydonnizar Moenek. Kala itu, Moenek diberhentikan dari jabatan struktural sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI  kemudian diangkat sebagai fungsional Analis Kebijakan Madya oleh Presiden Joko Widodo. Meski Presiden telah memberhentikan Moelek melalui Keppres Nomor 39 Tahun 2020, namun yang bersangkutan tetap menjabat sebagai sekjend hingga persoalan ini dibongkar internal DPD RI sendiri. Bahkan ada pihak yang akan membawa soal ini ke ranah pidana.


Serupa, kini persoalan tersebut terulang di Arsip Nasional RI (ANRI). Adalah M. Taufik, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI sejak Juli 2019 hingga saat ini. Itu artinya, selama hampir 2 tahun ANRI dipimpin oleh seorang Plt. Lebih lanjut Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional, Adib Miftahul, “Yang bersangkutan merupakan fungsional Arsiparis Utama yang kemudian ditunjuk Presiden menjadi Plt Kepala ANRI”.


Merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019, fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas hanya untuk jabatan setingkat Eselon II, bukan setingkat Kepala. Selain pelanggaran terhadap ketentuan pelaksana tugas, usia M. Taufik pun sudah tidak diperbolehkan menduduki jabatan struktural. Pelanggaran lain, Pelaksana Tugas diperbolehkan menjabat selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali. Hal ini “tidak berlaku” di ANRI.


Adib mengatakan bahwa, “rangkaian persoalan diatas seolah mengkonfirmasi bahwa peraturan perundang-undangan, tata laksana, pengawasan, akuntabilitas, dan mental aparatur, yang menjadi fokus reformasi birokrasi, mendapat ancaman serius”. 


Ironisnya, persoalan tersebut terjadi di ANRI yang berada dibawah koordinasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Oleh sebab itu, KemenPANRB perlu turun tangan mengevaluasi pengisian jabatan tinggi di ANRI. “Apabila persoalan diatas tidak ditangani, maka akan menjadi preseden buruk bagi KemenPANRB dan pukulan telak bagi program nasional reformasi birokrasi yang selama ini digaungkannya”, pungkas Adib.
Komentar

Tampilkan

Terkini