-->

Iklan

Remisi Khusus Perayaan Natal 2020, 151 Orang Di Antaranya Langsung Bebas

, Desember 24, 2020 WIB

warnasumut.com - Medan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) memberikan remisi khusus perayaan Natal 2020 terhadap 2.185 orang narapidana di Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 151 orang di antaranya langsung bebas saat Natal, 25 Desember 2020.

Kepala Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan, dari 2.185 napi yang menerima remisi, sebanyak 2.034 orang mendapatkan remisi khusus.

Jumlah napi beragama Kristen di Sumut sebanyak 4.517 orang. Untuk napi Nasrani yang mendapat remisi khusus seluruhnya atau bebas sebanyak 151 orang," ujar Bambang Suhendra, Kamis (24/12/2020).

Bambang mengatakan, napi yang memperoleh remisi Natal adalah beragama Kristen. Mereka yang menerima remisi ini mendapatkan pengurangan masa hukuman secara bervariasi. Mulai dari pengurangan masa hukuman 15 hari hingga 2 bulan.

Sesuai aturan, narapidana yang mendapat remisi khusus Natal tahun ini terdiri dari narapidana kasus kriminal umum sebanyak 1.690 orang. Kemudian narapidana dengan kasus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2006 sebanyak 20 orang dan narapidana kasus yang diatur PP 99 tahun 2012 sebanyak 475 orang.

Untuk jumlah penghuni lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumut, tercatat berjumlah 27.676 orang. Jumlah ini dengan perincian 20.123 orang laki - laki dan narapidana perempuan sebanyak 546 orang.

Kemudian, tahanan laki-laki (masih sidang) sebanyak 6.812 orang dan tahanan perempuan sebanyak 195 orang. (Red-WarSu)
Komentar

Tampilkan

Terkini