-->

Iklan

LSM LASKAR Desak Kajati Aceh Segera Tuntaskan Dugaan KKN Walikota Langsa

, Desember 25, 2020 WIB

warnasumut.com - Banda Aceh. Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah,SKM,SH mendesak Kajati Aceh Bapak Dr. Muhammad Yusuf,SH.MH untuk segera tuntaskan dugaan Korupsi, Kolusi,Nepotisme (KKN) terkait penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemko Langsa ke PEKOLA (BUMD).

Teu Indra Yoesdisyah, yang akrap disapa Popon lebih lanjut menyebutkan pihak nya mengharapkan agar Kajati Aceh dapat terus berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi di Aceh ujar Popon kepada sejumlah Wartawan di Solog Caffe Ule Kareng Jumat (25/12/2020).

Menurut Popon sebagai ketua umum LASKAR Aceh telah melaporkan Walikota Langsa beserta oknum-oknum lainnya atas dugaan KKN ke Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 16 september 2020 dengan nomer agenda 8358 yang disertai beberapa bundel bukti-bukti dan diterima langsung oleh Ibu Handayani pada saat itu, ujar Popon.

Ketum LSM LASKAR meminta kepada pihak Kejati Aceh untuk segera menyampaikan terhadap perkembangan laporan nya, ujar Popon lagi.

Ketua Umum. LASKAR terkait perkembangan laporannya sudah sampai dimana saat ini agar kami sebagai pelapor dapat mengetahui jika laporan kami sudah sampai dimana proses hukumnya ujar, ujar Popon lagi.

LSM LASKAR sangat yakin tim di Kejati Aceh, segera mengumumkan kasus ini ke masyarakat, ujarnya lagi.

Popon juga menjelaskan Indikasi pencucian uang yang dilakukan secara berjamaah mulai "tercium" sejak di ikutkannya penyertaan modal Pemko Langsa untuk PEKOLA (BUMD) secara bertahap sehingga telah mencapai milyaran rupiah itu, akan tetapi hasil yang didapatkan kembali untuk PAD Kota Langsa dari penyertaan modal tersebut hanyalah lima puluh persen minus untuk Pemko Langsa ucap Ketum LASKAR.

Ketua Umum LASKAR jika PEKOLA sebagai BUMD dan Dinas PUPR Kota Langsa, telah melakukan beberapa pekerjaan bangunan fisik dilahan hutan Kota yang dikelola oleh PEKOLA dengan cara di swakelolakan sehingga patut kami duga pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak melalui proses swakelola yang benar dan tidak sesuai aturan Perpres yang berlaku serta terindikasi terjadinya mark- up dan KKN sehingga di khawatirkan dapat menyebabkan kerugian uang Negara yang cukup besar ucap Ketum LASKAR.

Permasalahan tersebut sangat menarik perhatian masyarakat Aceh khususnya warga Kota Langsa yang menanti kepastian hukum terhadap hal tersebut,apakah hukum itu akan berlaku sama adilnya walau para pejabat yang melakukannya ungkapnya.

Ketum LASKAR sangat percaya dengan komitmen Kajati Aceh akan menuntaskan permasalahan ini tanpa memandang status sosial seseorang dengan melihat jejak rekam karier sang Kajati Aceh yang tidak pernah mau kompromi dalam memberantas kejahatan Korupsi ucapnya.

Berhembus khabar jika Kajati Aceh telah memanggil beberapa orang saksi - saksi untuk dimintai keterangannya terkait laporan LASKAR beberapa waktu yang lalu di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh ujar Teuku Indra.

Ketua Umum LASKAR berharap jika Pihak Kejati Aceh dapat segera memberikan rillies Pers terhadap perkembangan hal tersebut, jangan sampai masyarakat Aceh ber-opini sendiri terkait hal tersebut ucapnya.

Ketum LASKAR siap mendukung kinerja Kejati Aceh dalam memberantas korupsi di bumi rencong ini, yang dapat merugikan Negara dan masyarakat nantinya ucap ketum LASKAR.

Tindak Pidana Korupsi  adalah tindak pidana  sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) UU tipikor, “(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” ungkap Ketua Umum LASKAR.

LASKAR akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas tutup ketum LASKAR Popon. (Tim)
Komentar

Tampilkan

Terkini