-->

Iklan

Tanty Yosepa Tarigan, Ngamuk Di Tagih Uang Ganti Rugi Oleh Ahli Waris

, Oktober 21, 2020 WIB


warnasumut.com - Medan. Polemik pelaporan Tanty Yosepa Tarigan ke Polda Sumut pada tanggal 30 Agustus 2020 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tampaknya berbuntut panjang yangtak berkesudahan.

Pemilik tanah dan ahli waris mendatangi Tanty Yosepa Tarigan guna menagih kembali uang ganti rugi penjualan tanah di Desa Pertampilen yang hingga kini belum juga dibayarkan lunas kepada beberapa ahli waris, Sabtu 17/10/2020 sekira pukul 14:30 Wib.


Kedatangan ahli waris itu bukannya disambut baik oleh Tanty Yosepa Taringan, kendati kedatangan mereka dengan baik-baik, tujuan ahli waris tak lain dan tak bukan untuk mendapatkan kepastian kapan dibayarkan uang ganti rugi milik mereka berjumlah milliyaran rupiah tersebut.

Lantas para ahli warispun menuai kekecewaan, alih-alih dapat pembayaran uang ganti rugi, pasalnya kedatangan mereka bukannya disambut baik oleh Tanty Yosepa Taringan dan keluarga, namun justru kelurganya ikut marah-marah, membentak-bentak dan menunjuk-nunjuk ahli waris, sembari diikuti beberapa orang keluarga yang ada ditoko tersebut.

Sontak para ahli waris pun jadi terpancing sehingga sempat terjadi saling dorong-dorongan walau hanya sebentar dan tidak menimbulkan korban, hanya sedikit menimbulkan kericuhan.

Mana uangku, Mana Uangku, bayarkan itu sisanya kepada Ahli Waris" Ungkap Meri Yanti

Kembali kepelaporan, Tanty Yosepa Tarigan dilaporkan Mery Yanti Keliat dkk atas tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 subs 378 KUHPidana, dengan bukti lapor Nomor : LP/1635/VIII/2020/Sumut/SPKT Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana.

Diketahui, proses lidik di unit V Subdit 1 TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, pelapor dan saksi-saksi lainnya, yaitu tanggal 25 September 2020 terlapor Tanty Yosepa Tarigan memenuhi panggilan undangan klarifikasi dari Poldasu.

Selanjutnya, beberapa saksi juga telah dilakukan pemanggilan seperti Kepala Desa Pertampilen Herry Syahputra Ketaren pada Kamis 17 September 2020, Martalena Ginting dipanggil pada Kamis 17 September 2020, Sabarita Sinulingga dipanggil pada Senin 05 September 2020.

Tak hanya itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Deli Serdang ) Ir Ramlan Reflis juga telah memenuhi panggilan pada Selasa 13 Oktober 2020, Reflis dipanggil dalam hal perkara dugaan tindak pidana penggelapan, dijelaskan bahwa pada bulan Desember 2019 telah terjadi jual beli tanah antara Ramlan Reflis (Pemkab Deli Serdang) dengan Tanty Yosepa Tarigan (selaku penerima kuasa dari pemilik tanah) seharga Rp 14.720.000.000 Milliyar dan diterima pembayaran sesuai dengan akte pelepasan hak atas ganti rugi No 28 notaris Yusrizal, dimana pelapor adalah salah seorang pemilik tanah belum menerima pembayaran secara keseluruhan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 5.000.000.000 miliyar.

Kadisperindag Deli Serdang Ramlan Refis sudah dicopot jabatanya oleh Bupati Deli Serdang, Informasi yang dihimpun Refis dicopot Bupati karena kinerjanya yang buruk dalam hal pembelian lahan untuk pasar Pancur Batu yang baru seluas 3.2 hektare.

Hingga saat ini persoalan pembelian lahan tersebut tak kunjung selesai karena setelah pembayaran tahap pertama Rp 7 Milyar ada temuan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) potensi kerugian negara sebesar Rp 1.3 Milyar.

Karena hal itu sisa Rp 7.72 Milyar lagi belum bisa dibayarkan Pemkab kepada pemilik lahan atau ahli waris yang sudah menunggu-nunggu pencairan.

Kepada awak media, Mery Yanti Keliat dkk mengatakan tanggal 19 November 2019 dibuat surat kuasa penjualan tanah antara Mery Yanti Keliat dengan Tanty Yosepa Tarigan di Notaris Yusrizal SH, nomor akte kuasa 13 dan 14 untuk dua bidang tanah seluas 12.932,5 M² sesuai keterangan tanah No 593/23/DP/IX/2019 tanggal 20 September 2019 seluas 2.522.50 M² dan No 593/23/DP/IX/2018 seluas 10.410 M².

Selanjutnya, tanggal 4 Desember 2019 Tanty Yosepa Tarigan dan Ir Ramlan Refis (Kadisperindag Deli Serdang) membuat surat perjanjian pengikatan jual beli tanah di Notaris Yusrizal SH berdasarkan surat kuasa penjualan dengan isi perjanjian akan dilakukan pembayaran dua tahap yaitu tahap satu tanggal 22 Desember 2019 dan tahap kedua paling lama tanggal 20 Juli 2020.

Masih kata Mery Yanti dkk tanggal 19 Desember 2020 dilaksanakan PHGR (Pelepasan Hak dan Ganti Rugi) No 28 dihadapan Notaris Yusrizal SH berdasarkan surat kuasa penjualan nomor 13 dan 14, Kemudian, tanggal 23 Desember 2019 Tanty Yosepa Tarigan menerima pembayaran tahap satu senilai Rp 7 miliar melalui rekening Bank Sumut, namun tidak memberitahukan kepada para ahli waris selaku pemilik tanah dan dari nominal itu belum semua ahli waris menerima lunas uang hasil jual beli tanah tersebut.

Setelah Pemkab Deli Serdang melakukan pembayaran pada tahap satu disini Tanty Yosepa Tarigan tidak segera menyerahkan semua uang pembayaran tersebut kepada para ahli waris dan baru diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 3,1 miliar dengan cara dicicil.

Kemana sisa dana sebesar Rp 3,9 miliar itu, kami yakini uang itu sudah digelapkan Tanty Yosepa Tarigan, maka kami laporkan dia ke Polda Sumut untuk meminta kejelasannya,” ujarnya.

Bahkan pengakuannya sudah berulang kali ahli waris menemui Tanty Yosepa Tarigan, namun menurut mereka tidak ada tanda-tanda itikad baik untuk menyerahkan sisa uang milyaran tersebut. Bahkan ketika mereka datang menemui justru disepelekan oleh Tanty Yosepa Tarigan.

Mereka menuding keras bahwa Tanty Yosepa Tarigan tidak jujur dan diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas uang ganti rugi yang sudah dibayarkan Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tahap pertama senilai Rp 7 miliyar.

Mery Yanti Keliat selaku ahli waris mengatakan memiliki perbagian lahan seluas 12,900 meter, namun Tanty Yosepa Tarigan baru menyerahkan uangnya sebesar Rp 150 juta, padahal ganti rugi lahan dari Pemkab Deli Serdang mencapai miliaran rupiah lebih.

Tak hanya itu para pihak ahli waris beberapa kali telah mendatangi kantor Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Perindag pada bulan April dan Agustus, namun pihak Pemkab DS juga belum bisa menyelesaikan persoalan mereka berdasarkan hasil hitungan audit dari BPKP yang dilakukan.

Untuk diketahui, dalam perjanjian itu diungkapkan bahwa pembayaran dilakukan dalam dua tahap dengan harga tanah berdasarkan KJPP yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Deli Serdang dengan harga Rp 447.000/ meter.

Dikatakan Mery Yanti Keliat dari jumlah Rp 7 Miliar tersebut masih ada ahli waris belum menerima uangnya sama sekali dengan tanah seluas 2.500 M² sudah dibayar Rp 150 juta. “Tapi tanah seluas 10.464 M² uangnya belum diberikan sama sekali,” pungkas Mery.

Untuk diketahui pemilik tanah itu berjumlah 5 orang dan sudah ada yang dibayarkan sebagian oleh Tanty Yosepa Tarigan diantaranya Robinson Tarigan Rp 600 juta, Martalena Ginting Rp 1.200.000.000, Rahap Tarigan Rp 700.000.000, Sabarita Sinulingga Rp 450.000.000, Mery Yanti Keliat Rp 150.000.000.

Lebih ironis, sejak pembayaran uang Rp 7 miliar tahap pertama dibayarkan Pemkab Deli Serdang, hingga kini masih belum sepenuhnya dibayarkan kepada ahli waris dan masih ada satu ahli waris sama sekali belum menerima hasil penjualan tanah mereka tersebut.

Sekedar diketahui, Pemkab Deli Serdang berencana untuk merelokasi Pasar Pancur Batu ke lokasi Desa Pertampilen yang berjarak hanya sekitar 300 meter dari Pasar Pancur Batu saat ini.

Karena selama ini keberadaan pasar Pancur Batu dianggap sudah tidak layak dan sudah sempit karena jumlah pedagang semakin banyak. 
(Rizky Zulianda) 
Komentar

Tampilkan

Terkini