-->

Iklan

KAMMI Medan Ingatkan KPU Medan dan Gugus Tugas Covid-19 Terkait Arak-Arakan Calon Walikota saat Pendaftaran Ke KPU Medan

, September 09, 2020 WIB

Warna Sumut - Medan. Medan, Pemilihan Kepala Daerah yang seharusnya di jadwal KPU pada Bulan Juli lalu Harus Di undur Tanggal 9 Desember 2020 karena faktor pandemi Covid-19 dan Pada Tanggal 4-6 September 2020 merupakan masa pendaftaran calon  dalam Tahapan dan jadwal dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020.

Sementara dalam Pilkada  Kota Medan terdapat dua Bakal pasangan calon (Bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Medan yaitu Akhyar Nasution-Salman Al Farisi dan Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Saat Pendaftaran Ke KPU Kota Medan kedua Bapaslon  di antar pendukung dan relawan masing-masing tentu sangat sangat mengkhawatirkan munculnya Klaster Covid-19 pada Pilkada Kota Medan.

Melihat hal tersebut Ketua Umum KAMMI Medan  Yanggi Fitriyus Sutrisna  menyampaikan ke media sangat menyayangkan Hal itu bisa terjadi.

Saya sangat miris melihat kedua Bapaslon mendaftar Ke KPU Kota Medan dengan membawa Pendukung dan Relawan yang, Padahal hari ini Medan zona Merah. Seharusnya KPU Kota Medan memberikan Sosialisasi Agar tidak Membawa Pendukung dan Relawan saat Pendaftaran.

Sementara Nugra Ferdino Selaku Sekretaris Umum Menambahkan melihat pendaftaran Bapaslon dengan memobilisasi  massa harus menjadi evaluasi KPU Kota Medan dan Gugus Tugas Covid-19.

Saya melihat  Bapaslon yang Mendaftar ke KPU Kota Medan semalam dengan memobilisasi penduduk dan Relawan harus menjadi Evaluasi Bersama, Terutama untuk KPU Kota Medan dan Gugus Tugas Covid-19  Kota Medan"
(Rizky Zulianda)

Komentar

Tampilkan

Terkini