-->

Iklan

Polisi Tangkap Orang Mati Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Kapal Tangker Jag Leela

, Juli 11, 2020 WIB

Warna Sumut - Belawan. Masih ingat kasus kebakaran kapal tanker Jag Leela di galangan PT Waruna Belawan pada Senin, 11 Mei 2020 lalu.

Saat ini kasusnya disebut-sebut terancam dihentikan. Sebab, walaupun polisi mengaku telah menetapkan seorang tersangka, namun tersangka dimaksud justru sudah meninggal dunia.

Tersangkanya satu orang, berinisial S," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (7/7/2020).


Meski tersangka sudah meninggal dunia, polisi mengaku sedang melengkapi berkas perkaranya untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Sayangnya, polisi tak menjelaskan lebih lanjut bagaimana status hukum bila tersangkanya sudah meninggal dunia.

Hanya saja, polisi mengatakan bahwa tersangka S yang sudah meninggal dunia dan tak jelas apa posisinya di kapal itu disangkakan Pasal 359 KUHPidana.S yang sudah meninggal dunia dianggap lalai, sehingga menyebabkan orang lain tewas.Bahkan, S diancam pidana lima tahun karena pasal tersebut.Penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya," kata Nainggolan.

Sebagaimana diketahui, kapal tanker Jeg Leela tiba-tiba meledak saat diperbaiki di galangan kapal PT Waruna Kecamatan Belawan beberapa waktu lalu.

Atas kejadian itu, tujuh orang meninggal dan 22 orang lainnya mengalami luka-luka. Adapun ketujuh korban yang meninggal dunia di antaranya Imam Maulana (23) warga Jalan S Parman Kota Medan, M Nur Kasim Siregar (37) warga Hamparan Perak, Deliserdang.

Buchari (34) warga Labuhan Deli Medan Marelan, Iwan Setiawan Hasibuan (32) warga Kampung Kolam Kecamatan Belawan Kota Medan dan Sandi Nova (24) warga Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

Lalu, Bahtiar Asmawi Siregar (28) warga Hamparan Perak Deliserdang dan Iswondo (46) warga Jalan Prihatin Lingkungan 6 Kota Medan. (Rizky Zulianda)

Komentar

Tampilkan

Terkini