-->

Iklan

PERPPU PROTOKOL KESEHATAN, KUNCI PELAKSANAAN PILKADA AMAN DAN DEMOKRATIS

, Juni 15, 2020 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak


Warna Sumut - Jakarta. Pemerintah menyetujui pelaksanaan Pilkada serentak 2020 digelar di tengah pandemi COVID-19 pada 9 Desember. Saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak segera disempurnakan. Peraturan tersebut terbit sebagai bagian dari peraturan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di tengah pandemi COVID-19.

DPR sudah berkoordinasi dengan KPU terkait pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. KPU mengaku siap menjalankan Pilkada 2020 dengan syarat penerbitan Perppu berkaitan Pilkada pada akhir April atau awal Mei. Kini, setelah Perppu Pilkada diterbitkan pemerintah, DPR ingin beberapa regulasi diselesaikan, salah satunya Perppu protokol kesehatan dalam tahapan pemilu.

Perppu tentang protokol kesehatan kini tengah dalam proses finalisasi. Perppu tersebut akan mulai dibahas dalam masa sidang minggu depan. Protokol kesehatan COVID-19 yang akan diterapkan nantinya adalah menggunakan masker, mencuci tangan atau menggunakan hand-sanitizer (penyanitasi tangan), dilarang bersalaman dengan petugas penyelenggara pemilihan, mengecek suhu tubuh pemilih, menggunakan sarung tangan sekali pakai, menyemprotkan cairan disinfektan, dan membuang sarung tangan di tempat sampah.

Untuk memastikan penyelenggara pemilihan sehat dan aman, akan dilakukan pemeriksaan menggunakan rapid test, pemberian vitamin daya tahan tubuh, pemeriksaan suhu tubuh, dan pemberian perlengkapan alat pelindung diri. 
Alat pelindung diri yang diberikan mencakup masker kain atau masker sekali pakai, penyanitasi tangan, sarung tangan plastik sekali pakai, pelindung wajah, alat pengukur suhu tubuh, sabun cair, tisu basah dan kering, cairan disinfektan, kantong plastik sampah, gentong air berkeran, dan baju hazmat.

DPR dan pemerintah pusat sudah sepakat untuk melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang. Namun, dalam setiap tahapan Pilkada harus memenuhi dua prinsip. Pertama, Pilkada harus memenuhi tahapan protokol kesehatan COVID-19. Kedua, pelaksanaan Pilkada 2020 harus senantiasa bahwa prinsip-prinsip demokrasi. Kualitas demokrasi tetap harus dijaga meski berlangsung di tengah pandemi.

(Aji - WS)
Komentar

Tampilkan

Terkini