-->

Iklan

Omnibus Law Menyerap Tenaga Kerja dan Memberikan Kemudahan Berusaha

, Juni 25, 2020 WIB
Ilustrasi Omnibus Law


Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi salah satu rancangan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Penerapan konsep penyederhanaan regulasi melalui Omnibus Law maka akan memudahkan pengusaha untuk mengembangkan usaha melalui berbagai fasilitas kemudahan bagi pemodal untuk berinvestasi, sehingga akan berdampak pada kebutuhan tenaga kerja yang bertambah di dalam negeri.


Karakteristik dengan jumlah kependudukan yang tinggi seperti Indonesia sedang menikmati surplus tenaga kerja atau yang akrab dikenal sebagai bonus demografi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, jumlah usia produktif (14-64 tahun) di Indonesia mencapai 179,1 juta jiwa dimana 63,4 juta diantaranya adalah kaum milenial dengan rentang usia 20 – 35 tahun. Kondisi surplus tenaga kerja yang tidak terserap justru akan menjadi bencana demografi, sehingga Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi langkah strategis Pemerintah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia melalui ekosistem investasi yang lebih nyaman dan mudah di Indonesia.


Kebijakan penyederhanaan regulasi dalam RUU Cipta kerja tidak hanya terlihat dari sisi kepentingan buruh ataupun karyawan yang sudah mendapatkan pekerjaan. Tetapi juga harus dilihat bahwa di Indonesia ada 7 juta masyarakat pengangguran yang membutuhkan pekerjaan, bahkan dengan dampak pandemi Covid-19 semakin meningkatkan jumlah pengangguran saat ini. 
Sejak awal pelantikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selalu mengingatkan agar aturan di tingkat Undang-Undang (UU), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), hingga peraturan daerah yang berbelit-belit haruslah dipangkas.


Konsep tersebut menjadi cikal-bakal pemikiran terkait pentingnya Omnibus Law, untuk mengatasi kendala minimnya pertumbuhan investasi di Indonesia. Seperti kita ketahui, saat ini masih banyak regulasi atau perundangan yang disharmoni, tidak efisien, serta dengan proses perizinan yang rumit. Data Kemenkumham per 23 Januari 2020 mencatat, terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah yang tumpang tindih seperti pada bisnis sektor Migas harus melalui lebih dari 200 perizinan, bahkan proses izin Amdal dapat memakan waktu sekitar 1-2 tahun.
Sementara indeks kemudahan berusaha berdasarkan laporan Bank Dunia, menunjukkan pada tahun 2019 lalu, posisi Indonesia mengalami penurunan satu peringkat dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun nilai indeks yang diraih pemerintah naik 1,42 menjadi 67,96. 
Oleh karena itu, tujuan utama rancangan aturan lapangan kerja dan UMKM merupakan bentuk upaya permerintah dalam menciptakan lapangan kerja dengan membangun iklim investasi yang sehat, industri yang kuat, serta mendorong partisipasi UMKM sehingga akan menjadi angin segar bagi siapapun yang ingin mengurus izin usaha seperi mempermudah pengusaha perorangan dalam membentuk Perusahaan Terbuka (PT). 


Sementara aturan selama ini menunjukkan pembentukan perseroan harus memenuhi sejumlah persyaratan, dimana Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 menyebutkan perseroan dapat didirikan oleh dua orang atau lebih. Sedangkan Pasal 32 Ayat (1) juga menyebutkan, pembentukan perseroan harus memiliki modal paling sedikit Rp 50 juta, sehingga aturan tersebut dinilai membebani para pelaku usaha dan investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga akan berupaya mempermudah Izin bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hanya dengan bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, dimana NIK tersebut diperlukan untuk melacak data pengusaha tersebut. Tidak hanya UMKM, pemerintah akan merestrukturisasi berbagai peraturan perundang-undangan terkait perizinan usaha skala besar, dimana pemberian izin tidak berlandaskan pada azas perizinan, tetapi lebih didasari risiko bisnis yang dijalankan pelaku usaha. Sementara jenis usaha lainnya hanya menggunakan standar umum dan pengawasan.


Implementasi konsep Omnibus Law melalui RUU Cipta Kerja sangat diharapkan dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional terutama dalam menyerap tenaga kerja serta memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sehingga proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahaannya dapat menjadi bagian penting bagi setiap elemen bangsa. Resistensi terhadap kebijakan Omnibus Law seharusnya dapat dilebur dalam satu kesatuan utuh mendukung pembangunan ekonomi Indonesia melalui RUU Cipta Kerja, sehingga akan menciptakan harmonisasi dalam alur pembangunan ekonomi Indonesia dimasa mendatang.

Penulis: Handi Pardian (Akademisi dan Peneliti)
Komentar

Tampilkan

Terkini