-->

Iklan

400 Ribu Batang Rokok Legal, Bea Cukai Sumatera Utara Gagalkan Penyeludupan

, Juni 19, 2020 WIB
Bea Cukai Sumatera Utara gagalkan penyelundupan 400 ribu batang rokokWarna Sumut - Deli Serdang. Petugas Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara Kembali gagalkan penyelundupan 400.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan itu dilakukan di jalan Medan Kampung Tandam Hulu Satu, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Sumut Sodikin mengatakan bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok.

Rokok tersebut diangkut dalam dua mobil pickup di daerah Jalan Lintas Medan – Banda Aceh. Atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai mengawasi pergerakan mobil dengan ciri-ciri yang diduga membawa muatan rokok,” ungkap Sodikin dalam keterangan resminya, Kamis (18-06-2020).


Sodikin bercerita petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap kedua mobil tersebut yang sedang melakukan bongkar muat puluhan karton yang diduga rokok ilegal di SPBU Tandam Hulu, Jl. Medan – Banda Aceh, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil penyergapan, tim menapati 40 karton yang berisi 400.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 400 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 316 juta. Mobil, beserta para pelaku yang berjumlah tiga orang dengan inisial P, RH, dan S kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kanwil Sumut untuk diperiksa lebih lanjut,” tambah Sodikin.

Dampaknya, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Rizky Zulianda)
Komentar

Tampilkan

Terkini