-->

Iklan

Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian Diamankan Polisi, Sanni : Benamkan Saja Di Penjara

, November 28, 2023 WIB

warnasumut.com - Binjai. Tim Siber Polda Sumut akhirnya menangkap seorang pria pelaku dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos), Sabtu (25/11) malam. 

Pelaku yang diamankan oleh Tim Siber Polda Sumut tersebut diketahui bernama Lukman Dolok Saribu. Dalam konten video yang diunggahnya hingga menjadi viral, ia menghina Nabi Muhammad SAW serta meminta Israel membantai WNI yang ada di Palestina. 

Walau sudah diamankan, namun masyarakat tetap meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku yang membuat konten video dengan durasi sekitar 1 menit 43 detik tersebut dapat dihukum seberat beratnya. 

Sebab menurut masyarakat, konten tersebut mengandung muatan sensitif ujaran kebencian.

Adalah tokoh agama Sumatera Utara yang juga Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Kota Binjai, Sanni Abdul Fattah, yang ikut mengecam perbuatan pelaku. Apalagi menurutnya, video dugaan ujaran kebencian tersebut sudah menyebar luas sehingga dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama. 

"Kami minta kepada pihak kepolisian agar segera menetapkan pasal pasal yang tegas tentang penghinaan yang dilakukan oleh si pelaku itu. Bahkan Kami meminta agar dikenakan pasal berlapis. Biar tau rasa dia," ungkap Sanni Abdul Fattah dengan nada kesal, Selasa (28/11). 

Diakui Sanni, pasal berlapis terhadap pelaku tersebut bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi orang lain sehingga tidak membuat video ujaran kebencian kembali. 

"Kenapa Kami minta ditetapkan pasal pasal berlapis??!! Karena apa yang diucapkan oleh pelaku itu sudah luar biasa kelewat batas. Bahkan sudah membuat marah Ummat Islam dimana mana," tegasnya. 

"Penghinaan penghinaan yang dilontarkan oleh pelaku ini juga sudah biadab sekali. Hal ini tentunya tidak bisa ditolerir," sambung Sanni Abdul Fattah. 

Untuk itu Sanni menegaskan, tidak ada alasan aparat kepolisian untuk tidak menahan sekaligus menghukum pelaku. 

"Kami juga berharap kepada aparat kepolisian agar menghukum seberat beratnya. Jangan ada alasan karena gangguan mental atau gangguan kejiwaan dan sebagainya. Karena alasan itu malah membuat semakin banyak saja yang menghina Islam dan Ummat Islam. Bahkan manusia penghina seperti itu cocoknya di benamkan saja di penjara," demikian ungkap Sanni dengan nada kesal. 

Diketahui, Lukman Dolok Saribu tersangka kasus dugaan menghina Nabi Muhammad dan meminta Israel membantai WNI di Palestina telah ditahan. Warga Sorong, Papua Barat tersebut sebelumnya diserahkan keluarganya ke Polres Toba.

Polisi mengatakan, pelaku awalnya merekam video itu di salah satu kedai di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sabtu (25/11) sekitar pukul 17.00 Wib. Lima belas menit kemudian, pelaku mengunggah video itu ke media sosial.

Video yang diunggah pelaku itu pun viral di media sosial pada esok harinya sekitar pukul 10.00 Wib. Keluarga pelaku yang mengetahui kejadian itu lalu menyuruh pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.

Setelah itu, pelaku diserahkan ke Polda Sumut. Polisi jugs masih terus melakukan penyelidikan terkait motifnya. (*)
Komentar

Tampilkan

Terkini