-->

Iklan

Di Duga Gudang Pemgolahan BBM Ilegal Di Bantaran Sungai Bederak Medan Marelan

, Februari 13, 2023 WIB
warnasumut.com - Medan Marelan. Terkait masih maraknya aktivitas gudang penimbunan BBM Ilegal jenis solar di kawasan Medan Utara khususnya Medan Marelan menjadi tanda tanya besar. Pasalnya hingga hari ini Senin 13/02/2023 terpantau masih beroprasinya gudang yang di duga tempat penimbunan BBM dan Pemgolahan minyak konden menjadi BBM solar yang berasal dari Tanjung Pura Langkat di Jalan Kapten Rahmad Buddin lingkungan 14 kelurahan Terjun kecamatan Medan Marelan tepatnya di bantaran sungai Bederak mengarah ke komplek perumahan kuda seakan kebal hukum.

Jika aktivitas ini di biarkan tentunya dapat merugikan negara sesuai undang undang Migas No.22 Tahun 2001. Apa lagi aktivitas penampungan dan Pemgolahan minyak konden asal Tanjung Pura Langkat tersebut terletak di pemukiman padat penduduk 

Dalam hal ini , aparat penegak hukum ( APH) khususnya Polres Pelabuhan Belawan harus segera menyelidiki dan menindak tegas aktivitas di dalam gudang tersebut , yang di duga melanggar undang - undang Migas Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah termasuk tindak pidana , sebagaimana di atur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000, 00. ( enam puluh miliar rupiah )
Komentar

Tampilkan

Terkini