-->

Iklan

PTUN Medan Gelar Sidang Ke 7 Atas Kepemilikan Lahan +- 5000 Meter Di Desa Dokan, Kec. Merek, Kab. Karo

, Oktober 15, 2021 WIB
warnasumut.com - Medan. Sidang agenda bukti dan saksi ini yang di gelar Kamis (14/1 0/2021) di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Jalan Bunga Raya No.18 Kel.Asam Kumbang, Medan Selayang,  Medan, Sumatera Utara dengan agenda mendengar keterangan saksi saksi.

Untuk sidang kali dari pihak  penasehat hukum dari penggugat adalah BPI DPW KPNPA RI Sumut dibawah Kepemimpinan Mayor (Purn) Jhonson Situmorang,S.H kuasa dari Sabarita br Tarigan. DPW BPI KPNPA RI SUMUT Memberikan Kuasa Substitusi ke  S. Budi Satria Utama Pangabean,SH, Ruben Pangabean, S.H, M.H,  Budi Bakkara, S.H kesemuanya pengacara 
kantor hukum SBSU & TEAM  yang menghadirkan dua orang saksi untuk diperdengarkan kesaksianya.
Sabarita br Tarigan datang bermohon kepada DPW BPI KPNPA RI SUMUT agar Sabarita diberikan perlindungan hukum untuk dan kepentingan Sabarita Br Tarigan mempertahankan tanahnya yang diperoleh dari orangtuanya

Ketua Majelis Hakim dan dua Hakim anggota pada nomor perkara 60 yang memimpin sidang ini dan sidang dibuka untuk umum. Dari Pihak tergugat yaitu Kantor BPN (Badan Pertanahan Negara) Tanah Karo diwakili oleh Pak Sucipto, SH sebagai Kasie Sengketa BPN Karo yang juga kuasa ke Kakan BPN Karo dan Tergugat II Intervensi Dr Ta King Ho.

Kedua saksi yang dihadirkan dipersidangan dengan secara bergantian di beri pertanyaan oleh PH Penggugat, PH Tergugat II Intervensi, dan Hakim Ketua dan Anggota.
Secara umum kedua saksi yaitu Sdr. Masa ginting dan  Sdr. Samuel Sembiring sama - sama menerangkan bahwasanya kenal dengan Sabarita br Tarigan dan Keluarganya dan juga mengenal dengan jelas kepemilikan tanah Alm Damel Tarigan bapak dari Sabarita br Tarigan menurut sepengetahuan mereka, dan tidak pernah mengenal Ta King Ho bagaimana bisa memiliki tanah di atas Sabarita. 

"Saya kenal persis letak dan posisi tanah kepemilikan ibu Sabarita yang diberikan dari ayah kandungnya yang telah meninggal dunia dan kemarin saya baru melihatnya, dan sekarang tanah itu dibangun pondok pondok dan ibu Sabarita Br Tarigan berjualan jeruk dipingir jalan yang berbatas dengan tanah itu", tutur Pak Sembiring dengan wajah polos.

Menurut pengacara Penggugat di wawancara diluar persidangan Bahwa Bagaimana tergugat Kakan Pertanahan Kab Karo tidak ada menemukan atau seperti tidak mengetahui keberadaan Warkah SHM No 53 dahulu a.n Talib Sembiring dan sekarang atas nama Dr Ta King Ho, mohon lah Menteri Agraria menindak tegas oknum petugas BPN yang bermain api kata pengacara Penggugat. 

Setelah semua Pihak sudah cukup memberikan pertanyaan kepada saksi, maka Hakim Ketua akan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, baik pengugat maupun tergugat untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang selanjutnya yang disepakati pada tanggal 28 Oktober 2021 ditempat yang sama.

Sebelum Hakim ketua mengetukan palu bahwa sidang selesai,
beliau berharap untuk sidang lanjutan nanti kedua belah pihak hadirkan saksi ahli yang kompeten, " Saya harap nanti saksi ahli yang di hadirkan oleh kedua belah yang betul batul ahli dan bukan ahli yang sifatnya normatif", harap sang hakim Ketua.

Sementara ditemui setelah selesai sidang Sucipto, SH  dari kakan BPN Karo berkata bahwa "Institusinya pasti sudah berbuat sesuai aturan yang ada dan alas hak atas surat tersebut harusnya ada", ujar Sucipto,SH saat ditanya awak media dimana warkah tanah tersebut sesungguhnya berada. (Bambang Supriadi Siregar)
Komentar

Tampilkan

Terkini