warnasumut.com - Hamparan Perak. Dua Tersangka Sumarianto (Su) alias Anto dan Nidi (N) warga Pasar 13 Dusun 7 Desa Lama. Kec. Hamperan Perak Deli Serdang Diamankan Polsek H.Perak Polres Belawan

Dari keterangan sumber, tersangka Nidi ditangkap oleh Polsek Hamparan Perak bersamaan dengan Tersangka a.n Sumarianto alias Anto warga Pasar 13 Desa Lama, Dusun VI, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, pada Jumat (7/5/2021) karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Kapolsek Kompol. Edward Simamora melalui Kanit Reskrim Iptu HD Simanjuntak menjelaskan, unit Reskrim Polsek Hamparan Perak benar ada menangkap dua (2) orang lelaki yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu, pada Jumat (7/5/2021).

Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni bernama Su alias Anto dan Nidi keduanya warga Pasar 13 Desa Lama, Dusun VI, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang.

Dari sejumlah informasi yang diterima, kedua tersangka ditangkap di Desa Beringin Kec. Hamparan Perak, Kab. Deliserdang, usai membeli narkoba jenis sabu.

Namun naas, secara tiba-tiba para tersangka disergap oleh polisi berpakaian preman, yang diketahui dari Polsek Hamparan Perak. Dan ketika digeledah, dari para tersangka ditemukan diduga narkoba jenis sabu, tak bisa mengelak para tersangka akhirnya diboyong ke Mapolsek Hamparan Perak.

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Edward Simamora, SH melalui Kanit Reskrim Polsek, Iptu HD Simanjuntak, SH, yang dikonfirmasi wartawan diruang kerja dan juga lewat telpon selulernya, Sabtu (8/5/2021) dan Jumat (16/5/2021) mengatakan, tahapan langkah hukum terhadap kedua tersangka tersebut akan diproses lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah siap di kirim Spdp nya. (Red)