-->

Iklan

Kasus Dugaan UU ITE Sudah Sidang! Tapi Terdakwa Tak Pernah Di Hadirkan, Ada Apa Di PN Medan

, Maret 12, 2021 WIB
warnasumut.com - Medan. Ahmad Faisal Nasution, terdakwa kasus dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melalui istrinya, Sarianna Harahap, mulai bertanya-tanya mengapa suaminya tidak ada menerima surat panggilan sidang terkait kasusnya. Kamis (11/3/2021).

Dikutip dari portibi.id, pihak Pengadilan Negeri (PN) sudah dua kali menyidangkan perkara suaminya.”Pertama bang pada tanggal 1 Maret 2021, dan kedua tanggal 8 Maret 2021.Dari dua agenda sidang ini, suami saya tidak ada menerima surat pemberitahuan sidang,” katanya Sarianna kepada awak media.

Atas hal itu, Sarianna merasa suaminya seperti dipermainkan. Dan Ia pun berharap, agar suaminya segera dibebaskan. ”Suami saya tidak bersalah, tolong bebaskan suami saya,” ungkapnya, sambil meneteskan air mata terseduh-seduh.

Menurutnya, saat ini hanya suaminya yang membiayai kehidupan sehari-harinya.”Jika suami saya di penjara, bagaimana nasib saya dan anak-anak?,” tanyanya.

Ia pun meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara suaminya, untuk bisa memutuskan bahwa suaminya tidak bersalah. ”Saya mohon majelis hakim menegakkan keadilan, sebab suami saya tidak bersalah,” ujarnya.

Dari screenshot yang ditunjukkan istri Ahmad Faisal Nasution, Sarianna Harahap, diketahui bahwa pada hari Senin, tanggal 1 Maret 2021, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pertama kasus dugaan UU ITE, di ruang Cakra VIII, dengan terdakwa Ahmad Faisal Nasution.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini, Nelson Victor S SH, tidak dapat menghadirkan terdakwa.

Kemudian, pada hari Senin, tanggal 8 Maret 2021, PN Medan kembali menggelar persidangan, dengan agenda pembacaan dakwaan. Kali ini, JPU juga tidak bisa menghadirkan terdakwa.

Dari informasi Sipp.pn-medankota.go.id diketahui bahwa, persidangan akan kembali digelar pada hari Senin, tanggal 15 Maret 2021, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sekadar latar, penetapan status tersangka terhadap Ahmad Faisal Nasution bermula dari dirinya membuat status di media sosial. Kala itu, ia membuat status tentang adanya pengusaha/pemborong/kontraktor yang sedang makan nasi bungkus di ruangan salah satu penegak hukum yang ada di Sumut.

Meski hanya menggunakan inisial nama yang di tulis berbeda dengan inisial nama pelapor, ternyata foto tangan sesuai fakta kejadian yang di kritisi itu justru dianggap sebagai bukti kuat menjerat Ahmad Faisal Nasution untuk dijadikan tersangka dalam kasus dugaan UU ITE..

Sementara itu Praktisi Hukum OK Sofyan Taufik SH.MH mengatakan, persoalan hadir tidaknya terdakwa dipersidangan sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ini dikataka, ketika diminta komentar terkait terdakwa UU ITE, Ahmad Faisal Nasution, yang mengaku tidak ada menerima pemberitahuan sidang, Kamis (11/3/2021).

Menurutnya, berdasarkan pasal 145 KUHAP disebutkan, pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan secara sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada terdakwa di alamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir.

Lalu, apabila terdakwa tidak ada ditempat tinggalnya atau ditempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui Kades/Lurah yang berdaerah hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir.

Dalam hal terdakwa ada dalam tahanan, surat panggilan disampaikan kepadanya melalui pejabat rumah tahanan atau pejabat dimana terdakwa ditahan.

Kemudian, penerimaan surat panggilan oleh terdakwa sendiri maupun oleh orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan.

Apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir tidak dikenal, surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman di gedung pengadilan yang berwenang mengadili perkaranya.

Selanjutnya, di KUHAP Pasal 146:l disebutkan, penuntut umum penyampaikan surat kepada terdakwa yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang, dan utk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang di mulai.

“Intinya, kita harus pertanyakan dulu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara terdakwa, mengapa jaksa yang bersangkutan tidak ada memberitahukan jadwal sidang kepada terdakwa.Karena dalam KUHAP jelas diatur tata cara pemanggilan terhadap terdakwa.Jika ini dilanggar, patut dipertanyakan kinerja jaksa tersebut,”ujarnya. (Bonni)
Komentar

Tampilkan

Terkini