-->

Iklan

Dilaporkan 6 Bulan Lalu, Kasus Pencurian Emas Senilai 3 Ratus Jutaan Jalan Di Tempat

, Maret 13, 2021 WIB

warnasumut.com - LabuhanBatu. Pelaporan yang dilakukan oleh Aminah (60) warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu  soal pencurian emas miliknya sekira 6 bukan yang lalu di Polsek Bilah Hilir proses tindaklanjutnya penanganan  kasus tersebut jalan di tempat  

"Sudah 6 bulan laporan saya tidak ada kejelasan tindaklanjutnya oleh Polsek Bilah Hilir, padahal kerugian saya mencapai 341 jutaan rupiah,"kata Aminah (60) warga Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu kepada sejumlah wartawan di kediamannya. Kamis, (11/03/2021). 

Aminah menuturkan, dari awal penanganan kasus yang ia laporkan di Polsek Bilah Hilir pada tanggal 3 bulan 9 tahun 2020  dengan nomor : STPL /16/IX/3029/SU/RES.LB/SEK Bilah Hilir  sudah nampak kejanggalan yang dilakukan oleh juru periksa ( penyidik) Bripka B Simare - Mare . 

"Kejanggalannya yang pertama, Polsek Bilah Hilir terlebih dahulu mengeluarkan surat SP2HP dari STPL. Kejanggalan kedua, pelaku yang saya laporkan sudah sempat ditahan 1 hari 1 malam, tetapi esoknya pelaku dilepaskan kembali. STPL diberikan setelah Kanit Reskrim saat itu Aiptu OR Tambunan ditegur wartawan. Ada apa?,"kata Aminah akrab disapa kak Ameng. 

Selain itu kejanggalan lainnya, Polsek Bilah Hilir begitu cepat mengeluarkan SP2HP dari pada STPL dimana penyidikan belum selesai dan masih banyak yang terlibat belum dipanggil atau dilakukan penyidikan oleh penyidik terhadap saksi lainnya. 

"Saya memang gak pintar, tetapi saya dikit tahu peraturan, jadi nampak kali kejanggalan penanganan kasus ini,"ucapnya. 

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencurian emas miliknya yaitu Agung Tri Yoga, sambungnya, penadah barang curian emas tersebut berinisial A Harahap warga Kelurahan Negeri Lama juga diminta keterangannya di ruangan penyidik. 

"Tetapi penadah tidak di tahan, lalu pelaku pencurian yang sempat ditahan dilepaskan kembali. Seharusnya kasus itu kan dikembangkan, kok penadah tidak ditahan? Ini kan aneh,"ujar Kak Ameng. 

Menurut Aminah, dari awal ia melaporkan Agung Tri Yoga ke Polsek Bilah Hilir yang tak lain menantunya sendiri. Namun, di dalam penyidikan polisi menekankan melibatkan putrinya berinisial E turut terlibat di dalam kasus pencurian itu dikarenakan si E ( anak kandung korban) menyuruh suaminya menjualkan emas yang ia ambil. 

"Emas yang diambil anak saya dan emas yang dicuri menantu saya itu tidak sama. Pencuriannya pun tidak dengan waktu dan hari yang bersamaan.Tetapi ,mengapa juru periksa tetap menetapkan anak saya sebagai tersangka?,Inikan pasal 367? Kan relatif?,"cetusnya seraya bertanya. 

Namun anehnya, tambahnya, meskipun ia telah menggunakan kuasa hukum saat dilakukan pemeriksaan kedua terhadap anaknya dan dirinya, pasal yang digunakan oleh juru periksa tetap mengacu pada pasal 363,. 

"Padahal itu pencurian dalam keluarga, dan yang saya laporkan adalah menantu saya, kenapa tidak diterapkan pasal 367? Anak saya kok ditetapkan juga sebagai tersangka?,"imbuhnya. 

Aminah pun mengaku kesal atas kinerja Polsek Bilah Hilir yang terkesan tidak profesional dan menduga ada sesuatu yang tidak beres di dalam menangani laporannya. 

"Sudah hampir 6 bulan kasus ini, tetapi tak ada kejelasan. Dulu anak laki - laki saya gara - gara kasus sepele dengan nilai recehan aja diuber - uber. Ini saya mengalami kerugian sampai 3 ratus jutaan penanganannya gak jelas dan lamban,"ungkapnya dengan menangis terisak - Isak. 

Kapolsek Bilah Hilir AKP Ahmad Syafei Lubis SH dikonfirmasi awak media ini via WhatsApp messenger ,sudah sejauh apa proses penanganan laporan kasus tersebut, menyebutkan akan menanyakan hal itu kepada juper. 

"Trmks nanti saya tanyak jupernya akan akan saya sampaikan SM bapak trmks,"balas WhatsApp messenger AKP Ahmad Syafei Lubis. (Tim)
Komentar

Tampilkan

Terkini