-->

Iklan

Diduga PT. BHR Melakukan Penambangan Ilegal, Masa GLAM Datangi Kantor ESDM Dan Kementerian KLHK

, Maret 02, 2021 WIB
warnasumut.com - Jakarta. Masa aksi dari Gerakan Lintas Aktivis Mahasiswa (GLAM) mendatangi Kementerian ESDM dan Kementerian KLHK pada pada Senin, (01/03/2021) pukul 13.30 WIB.

Masa aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan Muh. Risal Abjan menuntut agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memeriksa PT. Binanga Hartama Raya yang diduga melakukan penambangan ilegal mining di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dalam orasinya Muh. Risal Abjan sebagai  Koordinator Lapangan Gerakan Lintas Aktivis Mahasiswa (GLAM) mengatakan, perusahaan yang berlokasi di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara ilegal.

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan yang diduga kuat perusahaan tersebut melakukan penambagan di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Pihaknya menduga kuat perusahaan tersebut tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Sesuai pengaduan masyarakat sekitar, diduga kuat PT Binanga Hartama Raya tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) IPPKH adalah salah satu izin yang wajib di miliki oleh siapapun yang akan menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan,” katanya.

Sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

lanjutnya, lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Terkait aksi yang dilakukan adalah untuk meminta agar ada pemeriksaan, evaluasi dan pemberian sanksi tegas terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Jika dilakukan pembiaran secara terus menerus, tentu akan menjadi problem serius pada lingkungan dan masa depan bangsa,” tutupnya.

Berikut pernyataan sikap dan hasil kajian dari Gerakan Lintas Aktivis Mahasiswa (GLAM):

Mendesak kepada kemtrian kehutanan agar segera memeriksa PT. Binanga Hartama Raya yang di duga melakukan penambangan ilegal mining di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

PT Binanga Hartama Raya tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlokasi di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mendesak agar ada dilakukan pemeriksaan, evaluasi dan pemberian sanksi tegas terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh PT. Binanga Hartama Raya.

Sedangkan dari pihak Kementerian saat orasi berlangsung tidak ada satupun yang keluar menjumpai para pendemo. (Iqmal Santani)
Komentar

Tampilkan

Terkini