-->

Iklan

Penundaan Qanun Lks, Pemerintah Aceh Tidak Konsisten

, Januari 17, 2021 WIB

warnasumut.com - Langsa. Keputusan gubernur untuk menunda penerapan Qanun LKS terkesan terlalu dipaksakan dan tergesa-gesa bahkan tanpa mendiskusikan dengan masyarakat Aceh tentunya, Seperti yang kita ketahui Qanun LKS ini sendiri merupakan cerminan diri dari masyarakat Aceh yang kental akan syariat islamnya.

Melalui Qanun LKS masyarakat difasilitasi dalam hal bermuamalah di bank syariah yang bebas unsur riba. Hal ini merupakan angin segar bagi masyarakat Aceh untuk segera dapat beralih dari praktik ribawi dengan beralih dari bank konvensional ke bank syariah. 

Sebagaimana dijelaskan dalam Al-quran Surat Ali Imran ayat 130 yang artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.

Kemudian Rasulullah SAW juga bersabda : Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali” (HR. Ahmad 5: 225. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1033). Disebutkan bahwa tidak ada dosa yang lebih sadis diperingatkan Allah SWT dalam Al-qur'an, kecuali dosa memakan harta riba. Bahkan Allah SWT mengumumkan perang kepada pelakunya. 

Hal ini tentu menunjukkan bahwa dosa riba sangat besar dan berat.
"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama." (HR. Muslim).

Namun sayangnya, pada akhir 2020 pemerintah aceh malah menerbitkan surat edaran tentang rencana penundaan pemberlakuan LKS. Substansi surat Gubenur tersebut juga memuat keinginan pemerintah untuk merevisi Qanun LKS.

Diantaranya yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga 4 januari 2026. Pemerintah berstatement bahwa bank syariah menghambat ekspor karna tidak semua negara tujuan ekspor memiliki bank syariah.

 Hal ini merupakan hasil rapat antara pelaku usaha perbankan dengan pengusaha yang dihadiri oleh pemerintah aceh, OJK dan BI pada 16 desember 2020 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Kemudian, pemerintah beranggapan bahwa bank syariah masih belum mampu menghadapi regulasi dunia perbankan, bank syariah yang belum mampu berdiri sendiri karna masih membutuhkan pelayanan dari bank konvensional dan masih banyak lagi.

Namun dalam hal ini saya tidak setuju terhadap wacana pemerintah untuk menunda pemberlakuan Qanun LKS di aceh.

Kita dapat melihat bahwa minat masyarakat sangat tinggi terhadap bank syariah, juga telah didukung oleh teknologi dan tentunya sdm yang mumpuni dibidangnya seiring dengan banyaknya lulusan sdm bidang ekonomi syariah maupun perbankan syariah. 

Penundaan ini dapat dikatakan sebagai bentuk ketidakkonsistenan pemerintah aceh dalam mendukung pelaksanaan syariat islam di aceh, pemerintah terkesan tidak komitmen terhadap keputusannya sendiri. Hal ini tentunya juga akan berpotensi menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah aceh.

Untuk masalah bahwa bank syariah menghambat ekspor, negara lain yang telah menggunakan bank syariah bahkan sebelum aceh, di Malaysia dan negara Timur Tengah lainnya, bank syariah di sana bebas melakukan transaksi dengan bank konvensional antar negara.

Apalagi dengan kebijakan pemerintah yang telah memergerkan tiga bank BUMN syariah, yaitu BNI syariah, Mandiri Syariah, dan BRI Syariah manjadi satu bank syariah besar. Tentunya hal ini akan meningkatkan daya saing dari bank syariah sendiri.

Qanun ini merupakan sebuah produk hukum yang telah sah, disepakati oleh legislatif dan eksekutif secara bersama-sama. Qanun ini lahir melalui serentetan perundang-undangan, Qanun dan fatwa MUI, juga didasarkan pada kajian yang kuat oleh para pakar dibidangnya, kenapa begitu mudah ingin ditunda dan direvisi ditangan gubernur aceh.

Kemudian timbul pertanyaan, kenapa gubernur aceh ingin menunda bahkan merevisi Qanun yang telah sah hanya karna desakan dari segelintir pengusaha yang mengklaim bahwa Qanun LKS menghambat ekspor komoditi aceh tanpa musyawarah dengan masyarakat.
Qanun LKS adalah milik rakyat aceh. 

Bukan milik gubernur maupun pengusaha. 
Gubernur dipilih oleh masyarakat bukan hanya pengusaha saja. 
Keputusan gubernur harusnya merepresentasikan keputusan rakyat. 

Tentunya Qanun LKS hadir untuk kemaslahatan masyarakat aceh bukan hanya segelintir pengusaha. Pemerintah seharusnya mendukung cita-cita rakyat aceh untuk menghidupkan syariat islam bukannya membiarkan masyarakatnya berkubang dalam dosa riba. 

Sumber : Rahmad
Komentar

Tampilkan

Terkini