warnasumut.com - Medan. Kamis, 18/12/2020. Tim Advokasi Peduli Laras (TAMPAR), Kamis, 18/12 berusaha konfirmasi tentang surat yang diserahkan tanggal 02/12 ke Poldasu.
Adapun isi surat yaitu mohon penegakan hukum atas LP No.011/I/2019/SPKT-C/Res Binjai tanggal 09 Januari 2019 terhadap Kasus Raskita br Tarigan als Laras.
Surat tersebut disampaikan kepada Kapoldasu, terkait dengan lambatnya penanganan laporan pengaduan tersebut diatas, Mengingat kasus ini diduga dilakukan dengan unsur sengaja oleh seorang ibu asuh berinisial Yus, terhadap seorang bocah yang saat kejadian berusia 6 tahun.
Sebelumnya, TAMPAR sudah konfirmasi langsung kepada Kanit PPA Polres Binjai, namun penjelasan yang diterima TAMPAR sangat tidak menyentuh proses hukum, sehingga dilaporkan kepada Kapoldasu.
Informasi yang diperoleh, surat tersebut sudah berada di Kanit Paminal tanggal 8 Desember 2020, Namun karena Kanit Paminal AKP Tumbur Sihombing masih berada diluar kota, maka belum sempat menindaklanjuti isi surat TAMPAR tersebut.
Ketika dihubungi via telp seluler, AKP Tumbur Sihombing berjanji akan segera ke Polres Binjai untuk konfirmasi kepada penyidik, untuk mengetahui alasan penyidik kenapa tidak bisa diproses LP tersebut diatas, kata Taulim P. Matondang sebagai salah seorang penerima kuasa, didampingi Ubat Pasaribu SH, Anita Putri dan Arya Satya. (Red-WarSu)