-->

Iklan

Mahfud MD: Pemerintah Resmi Bubarkan dan Larang Seluruh Kegiatan FPI

, Desember 30, 2020 WIB




warnasumut.com - Jakarta. Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan status FPI di Indonesia. Mahfud MD menyampaikan bahwa sejak 20 Juni 2019, secara de Jure FPI telah bubar sebagai ormas.



"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, seperti tindakan kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya."kata Mahfud dalam konferensi Pers, Rabu (30/12).


"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," lanjutnya.

Mahfud mengatakan, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini.


"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT," ujar Mahfud


Untuk itu ke depannya, Mahfud menegaskan bahwa tiap organisasi atau aktivitas yang mengatasnamakan FPI tidak bisa dilaksanakan. Pelanggaran kegiatan FPI dituangkan dalam keputusan bersama, 6 pejabat tertinggi, di antaranya ada Mendagri, Menkumham, Kemkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPB.


Kompas TV
Komentar

Tampilkan

Terkini