-->

Iklan

6 Menteri Baru Jokowi Dalam Kabinet Indonesia Maju, Berapa Gaji Sandiaga Uno Dan 5 Menteri Lainnya

, Desember 22, 2020 WIB


warnasumut.com - Jakarta. Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan perombakan atau reshuffle kabinet Indonesia Maju di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Dalam konferensi persnya, Jokowi yang didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan telah menetapkan penggantian menteri di sejumlah posisi, Total ada 6 pos menteri yang dirombak oleh Presiden Jokowi.

Pengumuman menteri-menteri baru yang akan duduk di anggota kabinet Indonesia Maju," jelasnya dalam konferensi pers.

Berikut, daftar nama menteri baru yang masuk jajaran Kabinet Indonesia Maju:

Tri Rismaharini, yang sebelumnya menjabat Wali Kota Surabaya, mengisi posisi Menteri Sosial.

Sandiaga Salahudin Uno akan mengisi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Budi Gunadi Sadikin yang sebelumnya Wakil Menteri BUMN ditunjuk memimpin Kementerian Kesehatan.

Yaqut Cholil Quoumas, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum GP Ansor periode 2015-2020, diangkat sebagai Menteri Agama.

Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono diangkat Jokowi untuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

M. Lutfi, yang saat ini menjabat Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, kembali ditunjuk untuk mengemban tugas sebagai Menteri Perdagangan.

Presiden Joko Widodo mengatakan pelantikan para menteri baru akan dilaksanakan besok, Rabu (23/12/2020).

Menjadi pembantu Presiden di Indonesia Maju, berapa gaji Sandiaga, dan lima orang lainnya?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Sementara, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Jika ditotal gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri.

Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.

Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.

Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.

Sehingga, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.

Sebagai informasi, dana operasional ini tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri.

Sebab, hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian untuk menunjang aktivitas pejabat penggunanya.  (Tim - Warna Sumut) 

Komentar

Tampilkan

Terkini