-->

Iklan

Tim Advokasi Ratna-Suarti Laporkan Pemilik Akun Ahmad Fadli Sebarkan Berita Hoax

, Oktober 31, 2020 WIB

warnasumut.com - Palembang. Hari ini Jum'at ( 30/10/2020 ), Tim Advokasi Ratna Suarti (01) Resmi laporkan pemilik akun Ahmad Fadli ke Polda Sumsel terkait dengan menyebarkan, meng upload, di Media sosial facebook tentang pemberitaan pasangan 01 Ratna-Suarti dalam kontestan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel.

Sekira jam 10.30 Wib bersama Tim Advokasi Ratna-Suarti yang di Ketuai H. Abu Bakar SH., M. Hum., diterima Polda Sumatera Selatan dan Alhamdulillah laporan tersebut diterima dengan Nomor LP : STTLP/825 /X/2020/SPKT, dengan Laporan ini Tim Advokasi Ratna-Suarti berharap kepada Polda Sumsel  dalam hal ini Penyidik Polda untuk melakukan pengembangan terhadap kasus ini agar dapat mengungkap siapa aktor Intelektual dibalik permasalahan ini".


Dalam kasus ini Tim Advokasi melaporkan Pemilik Akun Ahmad Fadli melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE pada Pasal 32, terkait dengan penyebaran berupa caption, penyebaran photo Client kami yang sedang di Isolasi di Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang, "papar Muhammad Hidayat, SH., MH.,   (Tim Advokasi Ratna-Suarti).

Sejatinya hal ini sebenarnya Privacy, tanpa haknya pemilik akun menyebarkan kepada Publik, karna jelas ini  pelanggaran terhadap Undang-undang, bahwa setiap orang  dilarang untuk mentransfer, mendistribusi, informasi elektronik yang tanpa hak seizin pemilik, "jelas, Dayat panggilan Akrab Tim Advokasi".

Dalam sesi wawancara hadir juga mantan ketua PJI Wilayah Sumsel H. Nazaruddin, SH., MH., membenarkan kejadian tentang pelaporan kepada pemilik Akun, dimana beliau mengatakan, bahwa "penyebaran berita janganlah terlalu dipolitisir terlebih-lebih untuk kepentingan politik dengan menjatuhkan pamor Paslon 01 Ratna-Suarti, beliau berharap kepada pihak penyidik dapat melakukan pengembangan terhadap permasalahan ini".

Sebelum pelaporan ini, Pihak RS Moh. Hoesin melalui Kepala Humas Suhaimi, telah memberikan keterangan terhadap permasalahan ini, bahwa monitor CCTV tersebut berada diruang khusus yang hanya bisa diakses petugas Rumah Sakit sedangkan Publik tentu tidak ada akses keruangan tersebut. 

Disinggung mengenai informasi bahwa terduga pelaku adalah dokter Rumah Sakit Muh. Hoesin Palembang, Suhaimi mengatakan sanksi etik Rumah Sakit tetap berlaku begitupun juga sanksi Etik Kedokteranpun berbeda. (Novi)
Komentar

Tampilkan

Terkini