-->

Iklan

Sat Reskrim Polres Sibolga Ringkus Seorang ASN Staff Rumah Sakit Dan Seorang Perawat Diduga Terkait Pemalsuan Surat Hasil Rapid Test Covid-19

, Juli 02, 2020 WIB
Warna Sumut - Sibolga. SAT Reskrim Polres Sibolga, Sumatra Utara, meringkus Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Staf Rumah Sakit dan Seorang Perawat. Keduanya diduga memalsukan surat hasil rapid test coronavirusdisease 2019 (Covid-19.

Informasi di peroleh. Dua Oknum yang ditangkap itu Pria berinisial MAP (30) Perawat Klinik Yakin Sehat dan seorang Wanita berinisial EWT (49), ASN Staf di Rumah Sakit Umum (RSU) Pandan Tapanuli Tengah. Penangkapan berawal saat Polisi mendapat informasi perihal ditemukannya Surat Hasil Rapid Test yang diduga Palsu di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga.


Sat Reskrim Polres Sibolga lalu melakukan penyelidikan. 27-06-2020 lalu, petugas berhasil mengamankan satu Orang Perempuan berinisial EWT di Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga. Saat dilakukan interogasi, EWT yang merupakan Warga Jalan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah mengaku telah melakukan pemalsuan tersebut bersama seorang rekannya MAP.


Kemudian berdasarkan keterangan tersebut Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi tentang keberadaan MAP.
Selanjutnya Polisi mengamankan MAP yang merupakan Warga Jalan Padang Sidempuan Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kemudian EWT dan MAP beserta Barang Bukti (BB) diamankan ke Mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut.


Kasubag Humas Iptu R Sormin membenarkan penangkapan itu. Namun kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), sebab dugaan pemalsuan rapid test dilakukan di Wilayah Tapteng. Dugaan pemalsuan dilakukan di Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Tapanuli Tengah. Sehingga setelah dilakukan Gelar Perkara diperoleh kesimpulan untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga melimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab lokus delikty kejadian pidana di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tapteng," Ujarnya.
(Rizky Zulianda) 
Komentar

Tampilkan

Terkini