-->

Iklan

Hari Medsos Nasional, Kapolri Menghimbau Masyarakat Agar Bijak Menggunakan Medsos

, Juni 10, 2020 WIB


Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menghimbau kepada masyarakat agar semakin bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) di Hari Media Sosial yang jatuh pada 10 Juni 2020.

Kapolri menegaskan, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE disebutkan bahwa seseorang bisa dipidanakan jika terbukti melakukan aksi pencemaran nama baik, penghinaan SARA, perdagangan elektronik, ujaran kebencian dan penyebaran hoaks di media sosial.

"Banyak contoh kasus bagaimana orang tidak bijak bermedia sosial sehingga terjerat UU ITE. Karena itu masyarakat harus bijak dalam menggunakan medsos jangan sampai ada yang dirugikan," ungkap Idham. Rabu (10/6/2020).

Selain itu Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut juga menyarankan agar masyarakat mengunggah konten positif yang dapat memberikan inspirasi dan edukasi ke warga lainnya.

Kemudian Idham pun berpendapat, berita hoax sudah menjadi hal yang berbahaya di dunia maya maupun nyata. Efek domino dari informasi negatif tersebut sangat memengaruhi lapisan sosial masyarakat dan cara pandang seseorang.

Ia berharap ke depan masyarakat agar bisa menjaga hati dan kepatutan saat berselancar di dunia maya untuk menggunakan media sosial.



Komentar

Tampilkan

Terkini