-->

Iklan

Soal Irian Supermarket Jual Sari Roti Kadaluwarsa, Keluarga Korban Lapor Ke Polisi

, Januari 19, 2021 WIB
warnasumut.com - Medan. Keluarga korban yang telah membeli Sari Roti Kadaluwarsa di Irian Supermarket berinisial MSN (65) melaporkan ke Polsek Medan Kota pada Senin (18/1). Ia melaporkan Atas Undang-Undang no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Pasal 8.

JS yang juga tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR yang mendampingi kasus tersebut mengatakan Keluarga korban sudah melaporkan nya ke Polsek Medan Kota.

Keluarga korban sudah buat laporan ke Polsek Medan Kota, terbukti dengan nomor Laporan STTLP/28/K/I/2021/SPKT/SEK MEDAN KOTA, pada Senin (18/1) sekira pukul 14.16 WIB," katanya.

JS menerangkan kejadian ini bermula dari ibu korban membeli Sari Roti di Irian Supermarket Jalan HM Joni simpang Pasar Merah pada Selasa (5/1/2021) lalu. 

Sesampainya di rumah ibu korban baru mengetahui Sari Roti itu sudah kadaluarsa. Kadaluwarsa nya tanggal 4 Januari 2021 dibeli tanggal 5 Januari 2021. Kok berani sekali pihak Irian Supermarket menjual produk yang sudah kadaluwarsa," tegasnya.

Keluarga korban sambung JS berharap agar laporan ini ditindaklanjuti pihak kepolisian. Agar menjadi contoh kepada pengusaha Supermarket lain tidak menjual barang yang sudah kadaluarsa.

Tim Investigasi DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Rahmadsyah meminta Polsek Medan Kota segera melakukan penyidikan karena apa yang dilakukan Supermarket Irian menjual Sari Roti Kadaluwarsa kepada Konsumen adalah perbuatan melanggar hukum. 

Sanksi pidana dan denda kepada Supermarket Irian yang menjual barang kadaluarsa. Ini mengacu pada dasar hukum terkait Undang-Undang nomor: 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ungkapnya.

Kami menilai Irian Supermarket Lalai menjual barang kadaluarsa, dan apabila ada unsur sengaja menjual barang Kadaluwarsa aparat penegak hukum harus  menindak lanjuti dengan segera melakukan penyelidikan dan menetapkan Pengusaha Irian Supermarket sebagai tersangka karena ada sangsi pidana dan perdatanya," imbuhnya.

Lanjutnya, Rahmadsyah meminta pihak Disperindag Kota Medan bersama tim terkait memantau aktifitas jual beli khusunya di Supermarket Irian.

Setiap barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen, apabila telah kadaluarsa, sudah tentu akan menimbulkan keresahan kepada konsumen selaku pemakai," terangnya.

Tidak hanya Polsek Medan Kota, Disperindag Kota Medan juga harus memberikan sanksi bagi pedagang yang menjual barang yang sudah kadarluarasa,” tambahnya.

Menurutnya pada pasal 1 angka 4 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Berkaitan dengan kadaluarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, sangat jelas sanksinya,” ujarnya.

Bahkan kata Rahmadsyah ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Bukan Cuma itu saja cantolan hukumnya, selain ancaman pidana di atas, terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen, Apabila barang tersebut telah dicantumkan tanggal kadaluarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih diperjualbelikan, maka penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut sudah tidak baik dan tidak layak dikonsumsi, Terkait dengan kondisi barang yang tidak layak untuk dikonsumsi ini, sebagai konsumen, memiliki hak atas kenyamanan, kemanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang, itu diatur dalam pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen, Nah ini semua mata rantai perlindungan konsumen," jelasnya.

Sebelumnya Saat dikonfirmasi Supervisor Fresh Irian Supermarket Naomi pada Jumat (15/1) lalu mengakui telah menjual produk Sari Roti yang telah expired, ia mengatakan ini semua dikarenakan human eror.

"Benar, Sari roti itu expired tanggal 4 dibeli konsumen pada tanggal 5," pungkasnya. (Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini