warnasumut.com - Hamparan Perak.  Polsek Hamparan Perak mengamankan tersangka dalam  kasus Pencurian dengan Kekerasan ( perampokan)  sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHP

Di Dusun IV Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak. Kabupaten  Deli Serdang.Minggu 14/2/2021 sekira pukul 15 00 wib .

Tersangka Amir Fahri Husaini Als Husaini (25) Warga Dusun IV Desa Hamparan Perak  Kecamatan Hamparan Perak. Kabupaten  Deli Serdang.

Dengan barang bukti :

1 (satu) buah helm warna biru 1 (satu) unit HP Android merk Vivo tipe Y 91 C warna Merah.
1 (satu)  unit HP Android  merk Vivo tipe Y 12 warna Biru.

Hal ini di sampaikan Iptu HD Simanjuntak SH ,kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak
Berdasarkan LP/19/II/2021/Hamparan Perak tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu 12 Februari 2021 sekira pukul 13.15 WIB di dalam rumah yang terletak di Dusun IV Desa Hamparan Perak  Kecamatan  Hamparan Perak.

Kemudian team melakukan penyelidikan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu H.D. Simanjuntak, SH.
Selanjutnya  team mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku sesuai dengan ciri ciri pelaku dari keterangan saksi

Dan selanjutnya team menuju ke tempat yang di maksud   melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor sesuai  dengan ciri ciri yang di sebut oleh saksi dan team langsung memberhentikan dan menangkap pelaku selanjutnya team langsung melakukan interogasi terhadap tersangka

Hasil dari introgasi, tersangka  mengakui atas perbuatanya  Pencurian dengan kekerasan kepada  korban bernama Sri Wahyuni yang terjadi Jumat 12 Februari 2021 sekira pukul 13.15 WIB di dalam rumah yang terletak di Dusun IV Desa Hamparan perak Kabupaten . Deli serdang.

Lanjut Kapolsek Haparan Perak Kompol Eduard Simamora mengatakan saat kasus tersebut dipaparkan di Mako Polres Pelabuhan Belawan pada Senin, 15 Februari 2021.Tersangka dalam kasus tersebut di jerat pasal 365 di ancam hukuman selama 12 Tahun penjara. Masih kata Eduard Simamora, tersangka ini pencuri cabul, masakan celana dalam dan BH korban ikut juga di libas. (Rizky Zulianda)