-->

Iklan

Gawat, LASKAR Datangi Kejati Aceh Membawa Bukti Baru Terkait Dugaan KKN Walikota Langsa Cs

, Januari 04, 2021 WIB

warnasumut.com - Banda Aceh. Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM, SH pada hari ini, senin pada tanggal 04 Januari 2021.

Mendatangi Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) didampingi Kabid Hukum dan Ham LASKAR, Muhammad Ikhsan, SH serta Kabid Program LASKAR, Adia Nanda Putra, SH dengan membawa beberapa bukti tambahan atas laporan LASKAR beberapa waktu yang lalu terkait dugaan KKN Walikota Langsa Cs mengenai penyertaan modal Pemko Langsa ke PT. PEKOLA (BUMD).

Ketua Umum LASKAR mendesak Pihak Kejati agar segera melakukan pemanggilan segera terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan dugaan KKN tersebut agar tidak menghilangkan barang bukti terkait masalah tersebut ujarnya.

Masih ucap Ketum LASKAR jika hari ini akan menyurati Kejati Aceh untuk meminta secara resmi perkembangan atas laporan lembaganya itu kepada Pihak Kejati Aceh melalui via kantor Pos yang akan ditembusi ke Jaksa Agung Republik Indonesia agar permasalahan ini tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Teuku Indra sangat percaya dengan kinerja Pak Kajati Aceh,Dr.Muhammad Yusuf,SH,MH adalah sosok yang amanah dalam menjalankan tugasnya, beliau sosok yang ramah tapi sangat tegas dalam memberantas korupsi selama ini ucapnya.

LASKAR mendapatkan informasi jika laporannya ini sudah ditingkatkan dari Bidang Intel Kejati sekarang telah ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh dan akan mulai dilakukan pemanggilan saksi-saksi dalam minggu ini terkait permasalahan tersebut ungkap Ketum LASKAR.

LASKAR akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas agar tidak terjadi fitnah kepada siapapun, biarkanlah hukum yang adil menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar, zaman sekarang tidak ada namanya beking – membeking, karena diatas langit masih ada langit dan kebenaran pasti akan menang sesuai Janji Allah ucap Ketum LASKAR dengan raut muka serius.

Beredar info dimasyarakat jika DPR Kota Langsa sedang melakukan perubahan atas qanun-qanun terkait permasalahan tersebut, silahkan aja kalian lakukan semua hal tersebut jika benar, akan tetapi saya masih percaya dengan kemampuan jaksa-jaksa penyidik di Kejati Aceh dalam mengungkap permasalahan ini sampai tuntas ucap Ketum LASKAR.

Permasalahan ini akan menjadi contoh kepada Pemerintah Daerah lainnya agar tidak asal-asalan melakukan penyertaan modal kepada BUMD nya, Negara kita adalah Negara hukum dan semua wajib taat dan patuh terhadap hukum di Republik ini dan kami dari LASKAR melakukan hal tersebut sebagai bentuk cinta kami kepada Bangsa dan Negara Indonesia, karena ikut memberantas KKN merupakan wujud anak Bangsa Indonesia untuk menjaga NKRI tutupnya. (Rahmad)
Komentar

Tampilkan

Terkini