-->

Iklan

Laksanakan RDP Bersamaan Paripurna, Komisi I DPRD Medan Dinilai Salahi Aturan, Wakil Ketua DPRD Medan Bahrumsyah: Itu Bisa Temuan

, Agustus 03, 2022 WIB
warnasumut.com - Medan. Komisi I DPRD Medan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tanah di Jalan Dr Masyur Kecamatan Medan Sunggal, Senin (1/8/2022) pukul 10.00 WIB dan persoalan tanah di Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan pukul 14.00 WIB. 

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I Roby Barus didampingi Wakil Ketua Abdul Rani, Abdul Latif, Parlindungan Sipahutar, Dico Meliala, Rudiyanto  Simangunsong dan Habiburahman Sinuraya. 

Namun RDP tersebut dinilai menyalahi aturan, karena bersamaan dengan Rapat Paripurna DPRD dalam agenda  Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi  terhadap Ranperda Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Senin (1/8/2022) pukul 11.00 WIB dan dilanjutkan pukul 14.00 WIB Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Wakil Ketua DPRD Medan H Bahrumsyah mengatakan, di dalam agenda  paripurna itu tidak ada RDP, kemungkinan itu tidak terjadwal, kegiatan tidak lazim dalam perencanaan kegiatan di Badan Musyawarah (Banmus). 

“Paripurna ada budgetnya ada, begitu juga RDP, bagaimana mungkin dalam satu hari ada yang meneken di sini dan juga meneken di sana memakai dua anggaran. Karena di dalamnya ada anggaran makan dan minum", kata Bahrumsyah ketika dimintai keterangan usai paripurna Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan, Senin (1/8/2022). 

Ketika ditanya, apakah dua agenda yang sama melanggar tata tertib (tatib) DPRD Medan? Politisi PAN ini mengatakan bahwa hal ini bukan hanya persoalan melanggar tatib. Karena Paripurna bersamaan dengan RDP tidak pernah diatur dalam jadwal kegiatan DPRD Medan. 

“Setiap ada kegiatan paripurna tidak boleh ada kegiatan lain, coba cek di Badan Musyawarah, kalau mereka hanya duduk-duduk, itu tidak resmi pasti  tidak resmi terjadwal dan ada makan minumnya tidak keluar", terangnya. 

Tapi dua kali RDP tersebut ada makan minumnya  yang disajikan ruang di Komisi I berupa kue kotak dan air mineral. Menurut Bahrum, kalau RDPnya ada makan dan minum berarti kegiatan tersebut terjadwal. “Itu tidak mungkin terjadwal, karena di paripurna makan dan minumnya untuk 50 anggota DPRD Medan, tidak boleh penganggarannya double, itu tidak mungkin. Itu bias jadi temuan BPK", tegasnya. 

Wakil Ketua Komisi I Abdul Rani mengatakan, bahwa RDP tersebut adalah persoalan masyarakat yang terus meminta DPRD Medan melakukan RDP. RDP tersebut dilakukan pukul  9.00 WIB sampai jam 10.00, setelah itu Paripurna.  Pada pertemuan tersebut Komisi I seharusnya melakukan RDP, tapi tidak terlaksana karena pihak BPN tidak hadir. 

“Kami hanya berbincang-bincang dengan pihak yang mengadu dalam persoalan tanah. RDP harus ada kesimpulan jika BPN Medan hadir. Tapi kami hanya berbincang-bincang, bukan RDP", terang  Abdul Rani. (Tim)
Komentar

Tampilkan

Terkini