-->

Iklan

Satnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Bandar 730 Gram Sabu

, Maret 09, 2021 WIB

warnasumut.com - Medan. Satuan Narkoba Polrestabes Medan Kembali berhasil menangkap seorang bandar besar narkoba jenis sabu - sabu di kediamanya Jalan Pendidikan II,  No 10,  Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. 

Dari pelaku Syahril Ahmad (31) ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sabu 1 1 bungkus plastik klip yang 
diduga narkotika golongan I atau 
disebut sabu (Metamfetamina) 
dengan berat bersih  730 gram dan 1 unit timbangan elektrik.


Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SH SIK MH melalui Kanit Idik I Narkoba AKP Paul Edison Simamora kepada wartawan, Selasa (9/3/2021) mengatakan,  kejadian dan penangkapannya pada hari Rabu tanggal 24 Februari 
2021, pukul 12.00 WIB di Jalan 
Pendidikan II No 10 Desa Marindal II. 

Selanjutnya berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya 
Penyalahgunaan narkotika di Jalan 
Pendidikan selanjutnya setelah 
melakukan penyelidikan kemudian 
pada hari Rabu tanggal 24 Februari 
2021 sekira Pukul 12.00 WIB 
pelapor dan rekan kerja lainnya 
melakukan penangkapan terhadap Syahril  di rumahnya, selanjutnya setelah tersangka diamankan di 
meja dapur rumah tersangka, dan 1 bungkus plastik klip yang 
diduga narkotika golongan I atau 
disebut sabu. 

Barang bukti itu ditemukan di ruang tamu rumah dan 1 unit timbangan 
elektrik yang ditemukan dari dalam 
kamar kosong rumah tersangka, 
yang dimana barang bukti tersebut 
diakui tersangka sebagai milik dari 
abangnya yang bernama Cenny 
(DPO) untuk dititipkan.

"Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan. Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Kota Medan, " tandas AKP Paul Simamora. (Avid)
Komentar

Tampilkan

Terkini