-->

Iklan

Sepasang Kekasih di Tangkap Polisi di Duga Membunuh Dan Ingin Menghuasai Harta Korban

, November 18, 2020 WIB

warnasumut.com - Binjai. DIDUGA Membunuh Seorang Gadis belia yang di sebut-sebut bernama Yuliza (18) Warga Jalan Gajah Mada Km.19 Lingkungan XIII, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai Sumatera Utara, Sepasang kekasih ditangkap Polisi.

Informasi di peroleh. Pasangan kekasih ini bernisial RA (18) beralamat di Danau Tondano Lingkungan IX, Kelurahan Sumber Karya Kecamatan, Binjai Timur, Binjai dan SB (19) Warga Pulau Kampei, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat.

Keduanya ditangkap dan di Ringkus saat akan membuang Jasad Yuliza di Dusun Batu Burbar, Desa Pekan Sawah, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Sabtu (14/11/2020).

Pihak Kepolisian melalui Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting menyebutkan. Sepasang kekasih itu diamankan petugas Polsek Sei Bingei, ketika keduanya membawa Jasad Korban menggunakan Beca Bermotor (Betor)

"Kedua Terduga Pelaku ini membawa Korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa dengan Betor ke arah Tanjung Gunung, tapi ditengah jalan becaknya mogok, Keduanya minta tolong sama seorang Warga untuk membantu,” Ujar Siswanto Ginting.

Merasa curiga dengan kondisi Yuliza, lanjut Siswanto Ginting, Warga yang dimintai tolong pun melapor ke Polisi, selanjutnya keduanya diboyong ke Mapolsek Sei Bingei, sementara Korban dibawa ke Puskesmas Pasar IV Namo Terasi Kecamatan Sei Bingai, Langkat dan diteruskan ke RSUD Dr. RM. Dzoelham Binjai.

“Jadi, pengakuan Kedua Terduga Pelaku ini, ingin bawa orang sakit, namun. Warga yang merasa curiga dengan Kondisi Korban, lapor ke petugas yang ada di Pospol Sei Bingei, lalu, keduanya diamankan ke Polsek, sedangkan korban di bawa ke Puskesmas lalu dilanjutkan ke Rumah Sakit Dzoelham Binjai, untuk memastikan keadaan Korban” Katanya.

Masih kata Siswanto, ketika diintrogasi Polisi, Pasangan Kekasih ini mengaku menghabisi nyawa gadis belia itu, untuk menguasai Harta Benda Milik Korban. Dari sana petugas turut mengamankan Barang Bukti (BB), berupa 1 Unit Sepeda motor merek Honda Beat warna putih BK 4987 RAH beserta kuncinya, 1 unit Handphone merek Realme C2 warna hitam1 buah Dompet warna hitam dan uang tunai sebesar 20.000 rupiah.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga RA dan SB, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang lain,

sementara cara menghabisi nyawa Korbannya, pengakuan mereka dengan Menjerat Leher Korban dengan kabel listrik,” Kata Siswanto Ginting.

Tambahnya . Pihaknya masih mendalami kasusnya, karena saat ini kedua Terduga Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Yang pasti keduanya sudah kita amankan di Mapolres Binjai. (Rizky Zulianda)
Komentar

Tampilkan

Terkini