-->

Iklan

Muhammad Agustin Barus, Gugat Dan Laporkan Ke 7 Kakak - Kakak Tirinya

, November 27, 2020 WIB


warnasumut.com - Langkat. Kasus Sangketa Harta Warisan Sering Kali Meramaikan Pemberitaan Media Massa, Begitu Juga yang di alami Muhammad Agustin Barus," Jumat (27/11/2020) Saat dirinya bercerita Dengan Wartawan warnasumut.com Ini. 

Saya Menggugat 7 (tujuh) kakak kakak tiri saya bang, Katanya Kepada Wartawan Ini. 

 Muhammad Agustin Barus dengan di dampingi kuasa hukumnya Bapak Saffruddin Sjaputra S.H melaporkan kakak - kakaknya tirinya ke pengadilan negeri Stabat.


Ahli waris dari Alm, Anak dari bapak k. Barus  yang bernama Muhammad Agustin Barus, Saya melaporkan ke 7 kakak - kakak tiri saya ke pengadilan negeri Stabat bang," Tegasnya.

"Muhammad Agustin Barus melaporkan gugatan ke pengadilan negeri Stabat ke 7 kakak-kakak tirinya yang Bernama, D.B Yang tergugat memberikan Keterangan Dan Jawaban kepada Yang menggugat dia atau Muhammad Agustin Barus tidak berhak atas harta warisan mendiang bapak k. Barus kepadanya.

Dengan Berdalih alasan saudara Muhammad Agustin Barus bukan anak dari bapak k.barus Dan anak di luar pernikahan.

Muhammad Agustin Barus sangat menyesalkan atas jawaban kakak-kakak tirinya, Untuk ini juga Muhammad Agustin Barus akan melaporkan kakak-kakak tirinya ke tindak pidana hukum atas dasar pencemaran nama baik. 

Maka dari ini Muhammad Agustin Barus akan melengkapi bukti bukti bahwasannya dia bukan dari anak di luar pernikahan antara almarhum bapak k. Barus dengan ibu kandungnya yang bernama almarhumah ibu Tinah br.tarigan.

Untuk ini Kami Harapkan Kepada Pihak Penegak Hukum Dan Instansi Terkait agar serius Dan Netral Dalam menangani persoalan Ini," Ujarnya.

(Iis Iskandar) - (Red-WarSu)
(www.warnasumut.com)

Komentar

Tampilkan

Terkini