-->

Iklan

Bongkar Sindikat Penggelapan Kendaraan Hasil Curian, Puluhan Unit Sepeda Motor dan Mobil Disita

, November 20, 2020 WIB

warnasumut.com - Pematang Siantar. Personel Denpom I/l Pematang Siantar membongkar sindikat penggelapan dan penadahan mobil milik Masyarakat yang menangkap 2 orang tersangka dalam kasus ini, Jumat (20/11/2020).

Dandenpom I/l Pematang Siantar Mayor Cpm Binson Simbolon, S.H, M.H mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang datang ke Kantor Denpom I/l Pematang Siantar yang bernama Saudara Taman Sihotang, 44 tahun, Wiraswasta, Alamat Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, dengan melaporkan bahwa Mobil Avanza Nopol BK 1793 WR miliknya di Rental oleh oknum anggota TNI berinisial (U.P.S) yang berdinas di Kota Pematang Siantar mulai tanggal 18 September 2020 dengan kesepakatan 4 hari, namun sampai lebih 1 bulan Mobil tidak dikembalikan kepada saudara Taman Sihotang, setelah tepat hari perjanjian pengembalian Mobil, tidak kunjung dikembalikan, akhirnya saudara Taman Sihotang melaporkan ke Denpom I/l Pematang Siantar," ungkap Dandenpom. 


Menurut Mayor Cpm Binson Simbolon, karena ada indikasi dilakukan oleh oknum aparat TNI. Beliau memerintahkan Tim Lidpamfik melakukan penyelidikan dengan berdasarkan informasi yang diterima, kemudian selanjutnya Personel Lidpamfik menelusuri dan mendapatkan informasi bahwasanya posisi tersangka penggelapan  Mobil Avanza Nopol BK 1793 WR berada di sekitar Kabupaten Serdang Bedagai. 

Atas perintah Dandenpom l/l Pematang Siantar, Tim Lidpamfik Denpom I/l yang dipimpin Kapten Cpm Norman Sidabutar bergerak langsung menuju alamat M.K, 40 tahun, Karyawan Swasta, alamat Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga tersangka penadah Mobil Gadaian, tiba dirumah tersangka didapati Mobil Xenia Warna Biru Nopol G 8577 EJ, Mobil Avanza dan Mobil Agya serta Sepeda Motor KLX tanpa Nopol adalah diduga milik Saudara A.Z, 20 tahun, Alamat Jalan Tanah Besi Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. 


Selanjutnya Tim Lidamfik menuju Rumah A.Z. dan didalam rumah ditemukan 10 unit Sepeda Motor berbagai merek tanpa Nopol, diantaranya 1 unit SPM Vixion warna Coklat bertuliskan Babinkamtibmas tanpa Noreg II 1015-29 dan didepan rumah A.Z terparkir Mobil Agya BK 1930 MI. dengan pengembangan Tim Lidpamfik bersama tersangka A.Z dan M.K bergerak menuju rumah Saudara M.H (Kakek dari tersangka A.Z) yang beralamat di Dusun III Payapasir Kelurahan Payapasir Kecamatan Tebing Syahbandar dan ditemukan Mobil Brio BK 1921 ABE dan 12 unit Sepeda Motor berbagai merek, dan 71 helai STNK Sepeda Motor serta sebuah Tas kulit warna coklat serta 1 blog Kwitansi berisi transaksi gadai kendaraan.

Selanjutnya Tim Lidpamfik membawa 5 unit Mobil dan Sepeda Motor 21 unit ke Denpom l/l Pematang Siantar serta 2 orang tersangka yang berinisial M.K dan A.Z guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara 23 unit Sepeda Motor berbagai merek masih berada di TKP.

Menurut Dandenpom I/l Pematang Siantar Mayor Cpm Binson Simbolon, S.H, M.H setelah penyelidikan selesai tersangka UPS dikenakan pasal (372 KUHP) tentang Penggelapan dan tersangka A.Z sebagai Penadah terkena pasal (480 KUHP), selanjutnya barang bukti dan 2 orang tersangka akan diserahkan ke Polres Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

(Red-WarSu)
(www.warnasumut.com)
Komentar

Tampilkan

Terkini